TIMES JATIM, SURABAYA – Rabu (17/2/2021) lusa, masa jabatan Wali Kota Surabaya Definitif, Whisnu Sakti Buana akan habis. Sementara hasil Pilkada Serentak Surabaya 2020 masih menjadi sengketa di meja Mahkamah Konstitusi (MK).
Siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan tersebut, kini dinanti banyak pihak. Pasalnya tidak hanya warga Surabaya yang menanti hasil sidang MK.
Dari 19 kabupaten/kota di Jawa Timur yang menggelar Pilkada Serentak 2020, hanya 3 yang berujung pada persidangan. Ketiganya adalah Lamongan, Surabaya, dan Banyuwangi.
Sementara 16 daerah lainnya tinggal menunggu kepastian apakah pelantikan kepala daerah terpilih akan ditunda atau tidak. Mengingat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginginkan agar pelantikan juga dilakukan secara serentak.
Namun jawabannya baru akan diketahui Selasa (16/2/2021) besok, majelis hakim konstitusi dijadwalkan akan membacakan hasil putusan sela sengketa Pilkada Serentak 2020.
Apabila MK memutuskan untuk menerima gugatan yang diajukan paslon kalah dari tiga daerah tersebut, maka pelantikan untuk 16 daerah lainnya kemungkinan juga akan ditunda.
"Karena semangat Mendagri ini ingin tetap pelantikannya juga serentak, maka dimungkinkan akan ada penundaan pelantikan bupati-wabup terpilih,” ujar Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi sebagai salah satu daerah yang menunggu hasil sidang.
Sebagai konsekuensi jika sidang MK Pilkada Serentak 2020 masih harus terus berlanjut, maka Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentunya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surabaya. (*)
Pewarta | : Ammar Ramzi (MG-235) |
Editor | : Deasy Mayasari |