TIMES JATIM, BLITAR – Sebanyak 47.726 keping KTP elektronik yang rusak dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Blitar pada Rabu (20/11/2024). Proses pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Dispendukcapil dan melibatkan pemotongan fisik kartu sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Mochammad Ali, menjelaskan bahwa pemusnahan KTP elektronik rusak ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Pemusnahan KTP ini bertujuan untuk memastikan bahwa kartu yang sudah tidak layak pakai tidak akan digunakan untuk tindakan ilegal, seperti pemalsuan identitas,” ujar Mochammad Ali dalam keterangannya.
Proses Pemusnahan Sesuai Prosedur
KTP yang dimusnahkan berasal dari berbagai kategori kerusakan, mulai dari fisik yang terkelupas hingga data yang tidak terbaca akibat cacat produksi atau penggunaan jangka panjang. Seluruh kartu yang rusak dikumpulkan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Blitar.
Mochammad Ali menambahkan, pemusnahan dilakukan dengan cara mencacah kartu hingga tidak berbentuk lagi. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada satu pun data pribadi yang dapat disalahgunakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika KTP mereka mengalami kerusakan, baik fisik maupun data. Kami akan memproses penggantian KTP elektronik yang baru tanpa biaya,” tambahnya.
Pentingnya Perlindungan Data Kependudukan
Dalam era digital, KTP elektronik menjadi dokumen vital yang digunakan untuk berbagai keperluan, seperti akses layanan publik, perbankan, dan pemilu. Oleh karena itu, perlindungan data kependudukan menjadi isu yang sangat penting.
“Langkah ini tidak hanya soal memusnahkan kartu fisik, tetapi juga tentang menjaga kerahasiaan dan keamanan data warga Kabupaten Blitar. Kami tidak ingin data masyarakat jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Mochammad Ali.
Penggantian KTP Elektronik
Bagi masyarakat yang KTP elektroniknya rusak atau hilang, Dispendukcapil menyediakan layanan penggantian yang cepat dan gratis. Warga hanya perlu membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP lama yang rusak untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, Dispendukcapil juga telah mengoptimalkan layanan berbasis digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan. Salah satunya adalah layanan online queue system yang memungkinkan warga memesan jadwal kunjungan tanpa harus antre panjang di kantor.
Upaya Preventif ke Depan
Sebagai bagian dari komitmen meningkatkan pelayanan, Dispendukcapil Kabupaten Blitar akan terus melakukan monitoring terhadap pengelolaan KTP elektronik yang rusak atau tidak terpakai. Hal ini untuk memastikan semua data yang tersimpan tetap aman.
Dengan langkah ini, Dispendukcapil tidak hanya menjaga kredibilitas lembaga, tetapi juga melindungi hak dan data masyarakat sebagai bagian dari perlindungan hukum. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dispendukcapil Pemkab Blitar Musnahkan 47.726 Keping KTP Elektronik Rusak
Pewarta | : Zaenal Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |