TIMES JATIM, SURABAYA – Kerusakan fasilitas umum akibat aksi demo di Jawa Timur (Jatim), tidak hanya berdampak pada kerugian sosial, melainkan juga kerugian ekonomi. Berdasarkan hasil pendataan enam wilayah jajaran Polda Jatim, total kerugian materil ditaksir mencapai Rp124,250 miliar.
Enam wilayah tersebut adalah Kota Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Sidoarjo. Kerusakan meliputi puluhan Pos Polisi yang dibakar, fasilitas umum yang dirusak, hingga kendaraan dinas operasional yang menjadi sasaran amuk oknum.
Aparat kepolisian menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP Kekerasan terhadap orang/barang.
Selain itu juga ada yang dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 Kepemilikan senjata tajam, Pasal 212 KUHP Melawan petugas, Pasal 351 Ayat 1 KUHP Penganiayaan yang menyebabkan luka berat, Pasal 187 bis jo 53 KUHP Percobaan pembakaran dan Pasal 406 KUHP Perusakan barang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi maupun memprovokasi dengan adanya situasi yang terjadi akhir-akhir ini.
"Mari kita bersatu menjaga lingkungan masing-masing, menciptakan damai dan sejuk sehingga rasa aman dan nyaman bisa terwujud," ujar Kombes Abast.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi masyarakat dengan Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek sangat membantu terciptanya keamanan bersama.
"Peristiwa anarkis beberapa waktu lalu justru menumbuhkan kesadaran warga untuk menjaga warga, untuk itu kami apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas kepeduliannya,” ujar Kombes Pol Abast. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dampak Kerusakan Pasca Demo di Jatim, Negara Mengalami Kerugian Rp124,250 Milliar
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |