TIMES JATIM, PACITAN – Layanan online Disdukcapil Pacitan melalui WhatsApp yang telah diberlakukan sejak tahun 2020 ternyata masih mengalami kendala. Banyak warga mengeluhkan pelayanan yang lemot dan tidak responsif.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pacitan, Tri Mudjiharto, menjelaskan bahwa lonjakan pesan yang masuk via WhatsApp menjadi penyebab utama lambatnya pelayanan.
"Sehari bisa seratus lebih pesan yang masuk, satu nomor pelayanan tak cukup lima atau sepuluh menit," kata Tri, Kamis (18/7/2024).
Tri menyarankan agar warga yang membutuhkan layanan Disdukcapil untuk datang langsung ke kantor. "Karena kalau WA, pengerjaannya setelah yang langsung datang ke kantor. Atau dikerjakan di sela-sela pelayanan reguler," ungkapnya.
Selain itu, banyaknya kasus kehilangan akta dan belum adanya surat kehilangan dari kepolisian dari warga juga menjadi hambatan dalam proses pelayanan.
"Itu kan yang menjadi dasar, tidak bisa kami asal begitu saja merubah. Karena bagaimana pun produk adminduk itu juga produk hukum," terangnya.
Tri menegaskan bahwa Disdukcapil tidak bisa asal mengubah status, seperti dalam hal pernikahan, tanpa adanya keterangan riwayat dokumen yang legal secara hukum.
"Intinya silakan masyarakat memanfaatkan fasilitas yang ada. Bisa melalui medsos, WA ataupun juga di kecamatan. Jangan lagi-lagi menitipkan pengurusan adminduk kepada pihak-pihak yang mungkin bukan keluarga," tuturnya.
Tri berharap dengan inisiatif warga untuk mengurus administrasi kependudukan secara pribadi, ketepatan, kecepatan, dan keabsahan data akan lebih terjaga. Dengan begitu, diharapkan proses pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Pacitan akan lebih lancar dan efisien. (*)
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Deasy Mayasari |