TIMES JATIM, JEMBER – Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jember Try Sandi Apriana (TSA) menjalani pemeriksaan di Polres Jember, Senin (25/11/2024) dengan didampingi kuasa hukumnya, Ali Syafik Tarmizi.
Dari pantauan media ini, pemeriksaan terhadap TSA berlangsung kurang lebih selama hampir enam jam, sejak pukul 12.00 WIB hingga 17.30 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Ali Syafik selaku kuasa hukum TSA menyatakan bahwa kliennya diperiksa untuk pertama kalinya atas kasus pemalsuan tanda tangan, dimana TSA dipanggil sebagai saksi.
"Klien kami diperiksa sebagai saksi atas laporan pemalsuan tanda tangan, dan bukan pemalsuan dokumen, ini yang perlu digarisbawahi," ujar Ali.
Ali menjelaskan bahwa selama mejalani pemeriksaan, kliennya mendapat 37 pertanyaan dari penyidik.
"Ada 37 pertanyaan yang diberikan kepada klien kami, semua seputar pemalsuan tanda tangan, dan bukan pemalsuan dokumen seperti yang ramai diberitakan," ujar Ali.
Ali juga menyampaikan bahwa kasus pemalsuan tanda tangan yang dituduhkan, menurutnya tidak spesifik, seperti pemalsuan di kuitansi atau di dokumen lainnya
"Jadi pemalsuan tanda tangan yang dituduhkan, juga tidak spesifik, dipalsukan seperti apa dan di dokumen mana, juga tidak kami ketahui, jadi ini masih belum jelas," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Alqarnin Aziz, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap TSA.
Uais menyatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya juga sudah memeriksa sedikitnya lima saksi.
"Sudah ada lima saksi yang kami periksa, sedangkan untuk terlapor sendiri sudah dua kali kami panggil, hanya saja yang pertama tidak hadir, dan baru hari ini hadir," katanya.
Sedangkan mengenai perkara dengan terlapor TSA ini, Uais menyatakan bahwa ada dua perkara yang dilaporkan pelapor, yakni pemalsuan dokumen dan penggelapan dana partai. (*)
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |