TIMES JATIM – Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi sangat mengecam tindakan promosi konten kreator Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi yang mempromosikan toko miras bernama Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang.
Menurut Arif, promosi yang dilakukan mantan peserta Master Chef ke-10 ini sudah melanggar Perda No. 4 Tahun 2020 dan tak beretika.
Sebab, dalam video yang sudah di takedown dan tersebar di sejumlah WhatsApp Grup (WAG) tersebut, ia mengajak orang untuk membeli miras tanpa batasan usia.
Bahkan, dalam konten promosi itu tak disebutkan juga bahaya miras maupun batasan usia mengkonsumsi miras.
“Itu iklan untuk miras. Tidak boleh itu, harus mencantumkan bahaya miras dan batasan usia. Rokok saja mencantumkan bahaya rokok dan batasan usia serta kalangan,” ujar Arif, Kamis (17/7/2025).
Konten ini, kata Arif, sudah mencederai Kota Malang. Konten promosi itu pun dianggapnya menyasar seluruh kalangan untuk mengkonsumsi miras.
“Normanya gak ada. Iklan itu gak ada etikanya. Artinya iklan itu ditawarkan kepada semua tanpa batasan usia,” tegasnya.
Dengan begitu, ia pun mendorong Pemkot Malang untuk bertindak tegas. Bukan hanya soal konten, tapi toko tersebut pun juga harus ditutup total dan jangan diberikan izin beroperasi.
“Segera tindak itu iklannya siapa promotornya. Gak hanya iklan, tapi tokonya tutup saja itu jangan beri izin,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, video promosi toko miras Sari Jaya 25 oleh King Abdi tersebut mendapat respon dan kecaman banyak pihak.
Dalam video berdurasi lebih dari 2 menit tersebut, King Abdi mempromosikan toko miras dengan berbagai macam merk dan promonya tanpa memberi tahu larangan dan batasan usia.
Video tersebut sempat terunggah di sejumlah media sosial dan kini sudah tertakedown. Meski begitu, kecaman masih terus bergulir bahkan per Kamis (17/7/2025) hari ini toko tersebut sudah tutup dan tak beroperasi lagi.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |