TIMES JATIM, MALANG – Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso yang baru saja dilantik oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, harus menghadapi beberapa Pekerjaan Rumah (PR) besar.
Terutama soal Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memang memiliki banyak hal yang harus dikerjakan, terutama pada lingkungan pemerintah daerah.
"Di UU Cipta Kerja yang disampaikan pak Wali itu di lingkungan pemerintah ini terjadi satu revolusi proses. Ada banyak hal baru dan amanah baru, bagaimana supaya pemulihan ekonomi ini bisa berlangsung secepat mungkin," ujar Erik, Kamis (3/6/2021).
Pandemi Covid-19 yang melumpuhkan berbagai sektor, menjadi PR Besar untuk bisa kembali menumbuhkan ekonomi, menciptakan lapangan kerja yang terserap secara optimal.
"Pertumbuhan ekonomi yang kini minus harus segera bisa positif. Terus dari situlah, pembangunan-pembangunan di semua lini bisa sesuai dengan harapan kita semua," ungkapnya.
Terlebih soal sinergitas OPD dalam perubahan RPJMD. Beberapa diantaranya harus segera disesuaikan dan melebur. Nantinya akan bisa lebih dioptimalkan kembali guna efektivitas program di setiap OPD.
"Paling utama itu bagaimana bisa lebih meningkatkan lagi sinergitas semua OPD di lingkungan pemerintahan. Jadi kita harus bisa menerjemahkan visi misi pak Wali dan pak Wawali dalam perubahan RPJMD," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menambahkan bahwa peleburan di setiap OPD dalam perubahan terbaru tersebut agar diambil langkah cepat. "Nanti ada OPD yang harus dilebur, bahkan ada yang sendiri juga. Di Undang-Undang Ciptaker ini kan semangatnya luar biasa dan kita harus cepat mengambil langkah," katanya usai melantik Erik Setyo Santoso sebagai Sekda Kota Malang yang Baru. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Faizal R Arief |