https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Ciduk Pengedar Uang Palsu, Polres Tasikmalaya Kota Amankan 395 Pecahan Rp100 Ribu

Senin, 19 Mei 2025 - 12:27
Ciduk Pengedar Uang Palsu, Polres Tasikmalaya Kota Amankan 395 Pecahan Rp100 Ribu Ratusan uang palsu (Upal) pecahan Rp100.000 menjadi barang bukti saat konfrensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (19/5/2025) (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penyimpanan dan kepemilikan uang palsu.

Seorang pria berinisial EN (62), warga Ko. Cijeruk, Cijeruk, Kibin, Kabupaten Serang, Banten, berhasil diamankan beserta 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan dalam sebuah tas warna hitam.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tasikmalaya Kota, dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, Senin (19/5/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli uang palsu di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Menindaklanjuti laporan, tim Satreskrim melakukan penyelidikan di sebuah lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi, yakni area parkir Indomaret di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

"Petugas mendapati seorang pria mencurigakan yang sedang menunggu seseorang. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tas hitam berisi 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000," ungkap AKBP Faruk Rozi.

Dalam pemeriksaan awal, EN mengaku memperoleh uang palsu tersebut pada tahun 2022 di wilayah Bogor dari seseorang bernama AN, yang dikenalnya saat mengikuti ritual penggandaan uang. 

Dalam ritual tersebut, EN diyakinkan bahwa uang yang diberikan oleh AN bernilai sama dengan uang asli dan dapat digunakan dalam transaksi sehari-hari.

"Tersangka bahkan mencoba menjual uang palsu tersebut kepada warga Kota Tasikmalaya seharga Rp5.000.000, namun belum sempat transaksi dilakukan, yang bersangkutan sudah lebih dulu diamankan petugas," ujar Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti penting berupa 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 1 unit handphone OPPO A15 warna hitam dan 1 buah tas warna hitam.

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana setiap orang yang tanpa hak menyimpan atau memiliki uang palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar..

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming kekayaan instan seperti ritual penggandaan uang, karena selain menyesatkan, juga rawan dimanfaatkan oleh pelaku tindak kriminal.

"Masyarakat harus lebih waspada. Jangan mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan uang berlipat ganda. Kami mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan peredaran uang palsu atau transaksi mencurigakan di lingkungan masing-masing," tegasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa peredaran uang palsu sangat berbahaya karena bisa mengganggu stabilitas ekonomi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Polres Tasikmalaya Kota saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, termasuk upaya pelacakan terhadap sosok AN, orang yang diduga kuat sebagai penyedia uang palsu. Petugas juga mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar dan terorganisir.

"Pengembangan masih kami lakukan. Tidak menutup kemungkinan kasus ini mengarah pada jaringan nasional pengedar uang palsu. Kami akan tindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat," pungkas Kapolres. (*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.