TIMES JATIM, PEMALANG – Kereta kelinci atau yang lebih dikenal dengan sebutan Odong-odong, pada awal kemunculannya merupakan kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta mini, dengan berbasis mesin dari berbagai unit kendaraan roda 4, seperti Suzuki carry, Isuzu panther, atau kendaraan mini lainnya.
Keberdaan odong-odong sendiri, sebetulnya hanya melintas di sekitaran sebuah objek wisata yang ada perijinanya. Tentunya kapasitas dan kemampuan kereta yang digemari para emak- emak ini harus diperhitungkan, guna menghindari over kapasitas yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Odong-odong merupakan mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut banyak penumpang, dan ada larangan buat kereta kelinci ini untuk melintasi jalan raya. Hal ini ditegaskan dalam aturan undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ) serta peraturan pemerintah no 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Odong-odong tidak layak melintas di jalan raya sebab bukan angkutan umum, hasil modifikasi itu dianggap tidak aman untuk dikendarai di jalanan. Selain itu mengoperasikan odong-odong di jalan raya dapat mengakibatkan kemacetan dan berpotensi merusak fasilitas umum.
Menanggapi masih banyaknya odong-odong yang bebas melintas di jalanan kota Pemalang, Ketua Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Kabupaten Pemalang Andi Rustono, mengingatkan pihak petugas Lalulintas dan Dinas perhubungan untuk menindaklanjuti undang-undang yang ada. "Jangan hanya setelah ada korban kecelakaan karena odong-odong, baru pada sibuk," kata Andi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang Heru Weweg ketika dikonfirmasi lewat Whatsapp pada Sabtu (6/7/2024) mengungkap bahwa pihaknya sudah turun memberikan sosialisasi kepada para pengusaha odong-odong yang ada. "Lebih lanjut terkait hal itu, Bidang Angkutan sudah mengkomunikasikan juga Kepada Satlantas yang memiliki ruang lebih luas terkait penindakan," terangnya.( Ragil). (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Belum Ditindak oleh Petugas, Kereta Odong-odong Masih Bebas Beroperasi di Pemalang
Pewarta | : Ragil Surono |
Editor | : Faizal R Arief |