https://jatim.times.co.id/
Berita

Dinkop Jatim Tunggu Juknis Pendanaan Awal Kopdes Merah Putih

Jumat, 21 November 2025 - 22:47
Dana Desa Jadi Jaminan, Dinkop Jatim Tunggu Juknis Pendanaan Awal Kopdes Merah Putih Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim Endy Abdi Alim Nusa, Jumat (21/11/2025). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Timur (Dinkop dan UKM Jatim) tengah menunggu petunjuk teknis terkait pendanaan awal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menggunakan dana desa sebagai jaminan.

Sumber dana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tersebut berasal dari kombinasi pinjaman bank pemerintah yang disalurkan dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit modal kerja dengan total anggaran Rp200 triliun.

Pemerintah menyediakan dana Rp3 miliar tiap koperasi, dengan skema Rp2,5 miliar untuk belanja modal seperti pembangunan fasilitas fisik koperasi, dan Rp500 juta untuk belanja operasional.

Penyaluran kredit akan mengikuti skema Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63 Tahun 2025 dengan imbal hasil 2 persen.

Terbaru, Kemenkeu dikabarkan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMI) terbaru sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih. Yakni pembangunan akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan (Persero) menggunakan dana talangan dari Himbara senilai Rp2,5 miliar dari total kucuran anggaran Rp3 miliar tiap koperasi.

Menanggapi wacana aturan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim Endy Abdi Alim Nusa mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Jatim tengah menunggu arahan. Terutama terkait agunan dana desa dan pembangunan gudang koperasi sebagaimana arahan pusat.

Berdasarkan data Simkopdes, hingga saat ini sudah ada 563 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jatim. Koperasi ini sudah aktif dan berjalan.

Untuk pendanaan koperasi yang sudah berjalan, dikatakan Endy, ada beberapa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang telah masuk menawarkan pendanaan, ada pula Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dari Kementerian Koperasi hingga tanggung renteng para pengurus koperasi serta anggota. Sementara pendanaan untuk koperasi baru, diperuntukkan bagi sesi lanjutan terutama pembangunan gudang.

"Tentunya, saat ini sedang berjalan ada beberapa lagi tambahan, cuma yang fokus utama kita adalah pembangunan gudang dan gerai-gerai yang lain. Itu diminta Pak Presiden juga melibatkan Kodim dan Korem," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim Endy Abdi Alim Nusa, Jumat (21/11/2025).

Proyek pembangunan gedung ditargetkan selesai pada Januari 2026. Sementara terkait pengajuan plafon dana awal koperasi dengan jaminan dana desa 30 persen, kata dia, masih menunggu petunjuk juknis pemerintah pusat.

Apabila koperasi mengalami kesulitan pembayaran, maka 30 persen dari total dana desa akan ditahan.

"Jukninsnya belum ya, karena kaitan dengan apakah dana desa dijadikan jaminan, itu belum keluar juknisnya dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa," ucapnya.

Menurut Endy Abdi Alim Nusa, koperasi merupakan organisasi tanggung renteng yang melibatkan anggotanya dengan sepengetahuan warga maupun kepala desa. Semua masyarakat desa ikut memiliki usaha yang dijalankan oleh Koperasi Merah Putih. Ia optimis koperasi akan berkembang dan tidak akan mengalami kesulitan pembayaran jika dikelola dengan baik.

"Karena ini bentuk pertanggungjawaban. Karena ini bernilai uang, karena ada modal yang harus diputar oleh pengurus koperasi ini, tentunya kepala desa harus paham dan menjamin bahwa usahanya itu bisa jalan," tegas Endy.

Di sisi lain, ia menilai seluruh aktivitas dalam bisnis koperasi adalah bisnis menguntungkan. Karena menjual barang yang disuplai dari BUMN. Begitu pula jika memiliki gudang sendiri. Ia memberikan contoh, pengurus bisa mengelola sendiri produksi beras dari petani lokal dan menjual dengan harga sesuai HET. 

"Kalau semua manajemennya bagus, pasti untung. Tinggal bagaimana pengurus bisa mengenali potensi-potensi yang lain," ucapnya.

Diketahui, Koperasi Desa Merah Putih bisa mengajukan dana awal kepada pemerintah pusat melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan BSI. Pemerintah menyediakan total hingga Rp200 triliun.

Pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus mengajukan proposal dan melewati proses asesmen dalam memperoleh persetujuan kucuran pendanaan tersebut.

Selanjutnya, proses pengembalian dana dari Koperasi Desa Merah Putih kepada pemerintah akan dicicil kepada Himbara dan BSI dalam waktu kurang lebih sekitar lima tahun.

Dan sekiranya mereka tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran kembali itu akan diambilkan dari dana desa yang seharusnya ditransfer ke desa tersebut. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.