TIMES JATIM, MADIUN – Upaya pengumpulan bukti dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun. Sejumlah tempat digeledah oleh tim KPK. Kedatangan tim KPK untuk melakukan penggeledahan terpantau sejak Rabu (21/1/2026) dan terus berlanjut hari ini (22/1/2026).
Informasi yang diperoleh, lokasi penggeledahan adalah rumah pribadi H. Maidi, Wali Kota Madiun (non aktif) dan Rochim Ruhdiyanto (RR) yang disebut orang kepercayaan Maidi. Dua rumah tersangka dugaan gratifikasi proyek dan dana CSR digeledah pada hari pertama. Barang bukti yang dibawa adalah barang elektronik, dokumen, dan uang tunai.
Pada hari kedua, tim KPK menggeledah rumah Thariq Megah (TM) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Penggeledahan di rumah TM berlangsung sekitar lima jam sejak pukul 10.00 WIB.
Kantor DPMPTSP Kota Madiun digeledah tim KPK. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)
Aktivitas penggeledahan di rumah TM hanya bisa diketahui dari keterangan Ketua RT 7 Kelurahan Manisrejo, Anang Kristianto. Dia hadir sebagai saksi selama tim KPK berada di dalam rumah yang berpagar tinggi dan rapat itu.
"Saya cuma duduk dan jadi saksi penggeledahan," ujar Anang.
Menurut Anang, istri dan anak TM serta asisten rumah tangga berada di rumah saat penggeledahan. Barang yang dibawa tim KPK dari rumah TM adalah berkas dokumen dan uang. "Ada berkas-berkas dibawa. Tidak banyak hanya setengah koper. Kalau uang saya tidak tahu jumlahnya. Seratus ribuan dibendel pakai karet," ungkapnya.
Di hari yang sama, tim KPK juga menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Madiun. Setelah penggeledahan, terlihat tim KPK keluar membawa koper besar dari dalam kantor. Rombongan mobil keluar dari kantor di Jalan Panjahitan itu sekitar pukul 18.00 WIB.
Tim KPK melakukan penggeledahan pasca OTT dan penetapan tersangka dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek di Kota Madiun. KPK menetapkan H. Maidi Wali Kota Madiun (non aktif), Rochim Ruhdiyanto pihak swasta dan Thariq Megah Kadis PUPR. Ketiganya menjalani tahanan selama penyidikan. (*)
| Pewarta | : Yupi Apridayani |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |