https://jatim.times.co.id/
Berita

Toko Modern di Lamongan Langgar Jam Operasional

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:44
Toko Modern di Lamongan Masih Langgar Jam Operasional Salah satu toko modern atau minimarket di wilayah Kecamatan Deket, Lamongan masih melakukan pelayanan di atas jam operasional, (Foto: Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, LAMONGAN – Jarum jam sudah lewat batas. Pukul 23.15 WIB, hampir tengah malam. Di Kecamatan Deket, Lamongan, sebuah Alfamart masih menyala terang, melayani transaksi seolah tak ada hari esok. Pemandangan ini bukan anomali, melainkan cerminan betapa aturan ‘Jam Malam’ bagi toko modern di Lamongan telah lama dilanggar secara terang-terangan.

​Padahal, Pemkab Lamongan telah menetapkan aturan tegas. Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 dan Perbup Nomor 40 Tahun 2010, minimarket di Lamongan hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB (Senin-Jumat) dan maksimal pukul 23.00 WIB (Sabtu-Minggu). Namun, fakta di lapangan minimarket tetap beroperasi hingga tengah malam.

Kepala Satpol PP Lamongan Jarwito melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Agus Dwi N, tidak menampik pelanggaran yang terus terjadi, baik oleh AlfaMart maupun Indomaret.

"Kita sudah memberikan peringatan secara lisan maupun tulisan ke mereka (toko modern). Kami harus berbuat apa lagi. Memang penegakan Perda itu tugas kami," ujar Agus, Senin (13/10/2025).

​Agus bahkan membeberkan, patroli yang dilakukan sebelum puasa, serta bulan Mei dan Juni 2025, menemukan fakta yang sama yakni pelanggaran jam operasional masih terjadi. "Alasannya mereka itu menambah keuntungan dan jam lembur karyawan," katanya. 

​Di satu sisi, Satpol PP mengaku sudah bekerja. Di sisi lain, pelanggaran terus berulang. Agus menegaskan, jika Perda dan Perbup tidak cukup, pihak toko modern seharusnya berunding dengan Pemkab dan Legislatif Lamongan untuk melakukan perubahan. ​“Toh, mereka perusahaan besar, ya kan,” ucap Agus. 

Secara terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan, Anang Taufik, secara terpisah turut menegaskan batasan jam operasional sesuai Perbup 40/2010.

​"Untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB," tutur Anang.

Namun saat ditanya soal pengawasan, Anang menegaskan bahwa penindakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satpol PP. "Terkait penegakan peraturan ini sudah menjadi ranah dari Satpol PP Lamongan. Oleh karena itu, selaku penegak Perda, Satpol PP wajib menertibkannya,” ucapnya.

Kendati pemerintah sudah menetapkan aturan jelas, pelanggaran yang terus dibiarkan membuat publik menilai Perda Lamongan mandul di hadapan raksasa ritel modern.

Minimarket yang beroperasi hingga larut malam bukan hanya menyalahi regulasi, tapi juga berpotensi mematikan ekonomi malam pasar tradisional dan warung-warung kecil di sekitar. (*)

Pewarta : Moch Nuril Huda
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.