TIMES JATIM, MADIUN – Sebagai kontrol atas pengelolaan keuangan desa Inspektorat Kabupaten Madiun melakukan kegiatan pengawasan secara menyeluruh. Hasil pengawasan tersebut dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diserahkan ke pemerintah desa.
Sebanyak 15 pemerintah desa telah menerima LHP tersebut. Berdasar hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan sejumlah kekurangan administratif. Di antaranya ketidaksesuaian dokumen, pembukuan yang kurang memadai, keterlambatan penyampaian laporan, dan penggunaan dana desa yang tidak jelas.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan agar pemerintah desa segera menindaklanjuti temuan dan melakukan perbaikan dalam waktu 60 hari. Sebagai upaya penguatan dan transparansi tata kelola keuangan desa.
"Laporan keuangan harus valid, termasuk kelengkapan tanda tangan. Jika ada kelebihan bayar, ya harus dikembalikan. Dari hasil yang diserahkan kalau ada yang belum lengkap mudah-mudahan segera dilengkapi," tegas Bupati Hari Wuryanto saat penyerahan LHP di ruang IT Pusat Pemerintahan Caruban, Senin (26/5/2025).
Audit pengelolaan keuangan desa merupakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Untuk tahap pertama sebanyak 15 desa telah selesai diaudit. Fokus audit adalah tata kelola aset, administrasi keuangan serta sistem pelaporan.
"Untuk tindak lanjut dan perbaikan, inspektorat akan terus mengawal," ujar Joko Lelono Inspektur Inspektorat Kabupaten Madiun.
Joko menjelaskan, pengawasan awal dilakukan melalui aplikasi Siswaskeudes (Sistem Pengawasan Keuangan Desa). Jika sistem mengindikasikan kekurangan signifikan, tim auditor akan turun langsung ke lapangan.
"Kami prioritaskan berdasarkan hasil pemantauan sistem karena jumlah auditor terbatas. Kalau sudah baik tidak perlu audit langsung agar pengawasan tetap efisien namun menyeluruh," jelas Joko.
LHP pengelolaan keuangan desa tidak hanya disampaikan kepada desa penerima, tetapi juga secara daring kepada seluruh desa di Kabupaten Madiun. Tujuannya agar hasil audit bisa menjadi pembelajaran semua pemerintah desa. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Serahkan LHP Keuangan Desa, Bupati Madiun Beri Waktu Perbaikan 60 Hari
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Deasy Mayasari |