TIMES JATIM, PACITAN – Pemkab Pacitan kabarnya menawarkan solusi ganti rugi berupa pedhet (anak sapi) senilai Rp5 juta per ekor untuk peternak yang sapinya mati akibat wabah penyakit kuku dan mulut (PMK).
Namun, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, Sugeng Santoso, belum bisa memastikan apakah kebijakan itu yang bakal direalisasikan ataukah dengan opsi lain.
"Kami belum bisa memastikan. Kemungkinan dalam bentuk uang. Besaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Sejatinya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Pacitan beberapa waktu lalu.
Sambil menunggu kebijakan lebih konkret, saat ini pihaknya masih fokus ke pengobatan dan penanganan PMK.
"Masih terus kami upayakan. Tapi kami juga terus berkomunikasi dengan pimpinan untuk merumuskan skema pemberian bantuan untuk ternak mati dikubur karena PMK," jelas Sugeng.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan PMK.
Ia menyoroti kesiapan alat, sumber daya manusia (SDM), dan anggaran yang perlu ditingkatkan.
“Kami juga mengusulkan mekanisme ganti rugi agar peternak yang rugi besar tetap mendapat solusi,” ungkap Rudi.
Selain itu, Rudi mengingatkan bahwa tanpa solusi, peternak bisa menjual ternak terinfeksi secara sembarangan, yang dapat memperparah penyebaran PMK di Pacitan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkab Pacitan Bakal Ganti Ternak Mati Akibat PMK dengan Pedhet, Benarkah?
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Deasy Mayasari |