https://jatim.times.co.id/
Berita

Bea Cukai Jatim I Bentuk Satgas Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 08 Agustus 2025 - 20:57
Bea Cukai Jatim I Bentuk Satgas Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai Untung Basuki, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I saat pemusnahan barang selundupan, Jumat (8/8/2025). (Foto: Dok.Bea Cukai)

TIMES JATIM, SURABAYA – Pelanggaran kepabeanan dan cukai masih banyak terjadi, salah satunya penyelundupan. Maraknya pelanggaran ini membuat bea dan cukai bertindak tegas. 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur membentuk satgas  Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

Pembentukan satgas ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. 

Operasi pemberantasan penyelundupan yang digelar secara masif menyasar berbagai jalur rawan barang impor atau ekspor secara ilegal. 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Untung Basuki, menegaskan bahwa pemberantasan pelanggaran kepabeanan dan cukai akan terus dilakukan dengan pendekatan berbasis data, kolaboratif, dan tegas. 

Bea-Cukai-Jatim-B.jpgPemusnahan barang selundupan di Kanwil Bea Cukai Jatim I, Jumat (8/8/2025). (Foto: Dok.Bea Cukai)

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyelundupan yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Demikian pula dengan pencegahan serta penindakan BKC ilegal, Bea Cukai melakukan penindakan mulai dari hulu hingga hilir. 

"Mulai dari pabrik BKC ilegal khususnya rokok menjadi target operasi. Disusul dengan penindakan pedagang rokok ilegal yang berkontribusi dalam peredaran rokok ilegal," kata Untung Basuki.

Operasi pemberantasan penyelundupan bertujuan tidak hanya untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Republik Indonesia.

Tetapi, juga untuk memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri. 

Sedangkan kegiatan pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip deteksi dini (early warning), pendekatan manajemen risiko, dan koordinasi lintas instansi tanpa pandang bulu terhadap pelanggar. 

Selama periode pelaporan 1 Juli hingga 1 Agustus 2025, Satgas Pemberantasan Penyelundupan mencatat hasil yang signifikan. 

"Total 106 kali penindakan di bidang kepabeanan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp29,05 miliar dengan potential loss in revenue sebesar Rp4,36 miliar," tuturnya.

Bea Cukai juga menekankan pentingnya dukungan publik dalam upaya ini. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk terus menjaga kepatuhan dan melaporkan indikasi penyelundupan kepada otoritas terkait. 

Dengan sinergi yang kuat, pemberantasan penyelundupan diharapkan mampu menciptakan sistem perdagangan yang sehat, adil, dan berdaya saing bagi Indonesia.(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.