https://jatim.times.co.id/
Berita

Eri Cahyadi Sebut Momen Kemerdekaan Waktu Sakral, Imbau Masyarakat Tak Sandingkan Bendera Lain

Rabu, 06 Agustus 2025 - 16:46
Eri Cahyadi Sebut Momen Kemerdekaan Waktu Sakral, Imbau Masyarakat Tak Sandingkan Bendera Lain Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan keterangan dihadapan awak media. (Foto: Pemkot Surabaya)

TIMES JATIM, SURABAYA – Jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya mengimbau para warga untuk tidak mengibarkan bendera lain bersama dengan bendera Merah Putih. Imbauan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sebagai respons terhadap fenomena pengibaran bendera selain bendera nasional di beberapa titik Kota Pahlawan.

Meskipun secara hukum tidak ada larangan spesifik terkait pengibaran bendera non-nasional, Wali Kota Eri menekankan bahwa momen kemerdekaan adalah waktu yang sakral. Sehingga, pengibaran bendera Merah Putih secara tunggal merupakan bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa.

“Bendera Merah Putih itu jangan pernah disandingkan dengan bendera lainnya. Harus dikibarkan sendiri sebagai bentuk menghormati dan menghargai perjuangan,” tegasnya, Rabu (6/8/2025)

Menurutnya, imbauan ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar bendera Merah Putih tidak dibenturkan atau disandingkan dengan bendera lain. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya berencana mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengedukasi seluruh warga Surabaya agar menjaga kesakralan bendera negara.

"Ini adalah hari kemerdekaan Indonesia yang ke-80. Perjuangan para pendahulu kita adalah untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh warga Indonesia," kata Wali Kota Eri.

Dalam hal ini, dirinya juga mengaitkan dengan nilai-nilai Pancasila yang harus terus diperkuat, salah satunya dengan pembentukan "Kampung Pancasila" untuk mengedukasi masyarakat. Karena, pengibaran bendera Merah Putih tanpa disandingkan dengan bendera lain adalah cerminan persatuan dan kesatuan bangsa.

Ia berharap warga Surabaya dapat memahami makna di balik bendera nasional dan tidak mengurangi nilai-nilai kemerdekaan. “Memang tidak ada larangan, tapi jangan kurangi makna kemerdekaan kita," pungkasnya.

Secara hukum, pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam tata cara pengibarannya, bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang dikibarkan bersamanya. Jika dikibarkan bersama bendera organisasi, Bendera Merah Putih harus berada di posisi yang lebih tinggi dan ukurannya lebih besar. Bendera harus dalam keadaan baik, tidak sobek, lusuh, atau kotor. (*)

Pewarta : Siti Nur Faizah
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.