https://jatim.times.co.id/
Berita

Fraksi Gerindra DPRD Jombang Soroti Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Rabu, 06 Agustus 2025 - 16:53
Fraksi Gerindra DPRD Jombang Soroti Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Iwan Trisaksono, anggota Komisi B DPRD dari Fraksi Gerindra, dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Rabu (6/8/2025). (FOTO: Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JOMBANG – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jombang memberikan respons kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tanggapan itu disampaikan langsung oleh Iwan Trisaksono, anggota Komisi B DPRD dari Fraksi Gerindra, dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Rabu (6/8/2025).

Menurut Iwan, Fraksi Gerindra sepenuhnya memahami pentingnya Perda sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Namun, pihaknya menyoroti usulan perubahan yang mencakup 17 pasal dalam Perda tersebut dan menilai perlu dilakukan kajian lebih dalam, mengingat perubahan ini berdasarkan evaluasi dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Perubahan sebanyak 17 pasal tentu bukan hal kecil. Harus ada kajian yang benar-benar komprehensif, agar tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat,” ujar Iwan.

Iwan juga mempertanyakan urgensi revisi tersebut, serta dampaknya bila tidak segera diterapkan. Lebih jauh, Iwan menyinggung pentingnya penyerapan aspirasi publik secara maksimal, mengingat Perda ini akan langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari.

“Apakah proses penyerapan aspirasi masyarakat sudah dilakukan secara optimal? Ini penting, karena aturan ini menyangkut beban hidup warga,” tambahnya.

Salah satu poin yang menjadi sorotan tajam Fraksi Gerindra adalah pengenaan tarif retribusi di sektor layanan kesehatan. Dalam Nota Penjelasan Bupati yang disampaikan sebelumnya pada Rabu (16/7/2025), disebutkan bahwa retribusi jasa umum dari sektor kesehatan menyumbang potensi penerimaan terbesar dibanding sektor lainnya seperti kebersihan, RPH, dan pariwisata.

Namun, Iwan mengingatkan bahwa layanan kesehatan yang dikelola BLUD, seperti RSUD Jombang, RSUD Ploso, serta Puskesmas, sudah memiliki aturan tersendiri berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Iwan mengkhawatirkan tarif layanan kesehatan justru mengedepankan aspek komersial dan mengabaikan misi sosial. Karena itu, Fraksi Gerindra mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan penghapusan atau pengurangan tarif layanan kesehatan demi meringankan beban masyarakat kecil.

“Pelayanan kesehatan harus tetap menjadi hak dasar, bukan beban. Jangan sampai rakyat kecil kesulitan mengakses layanan hanya karena tarif yang mahal,” tegasnya.

Selain sektor kesehatan, Iwan juga menyoroti masih banyaknya aset milik Pemda yang belum dikenai tarif retribusi, sehingga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka celah penyalahgunaan aset.

“Kami mendorong adanya pengelolaan aset daerah yang lebih profesional dan transparan,” katanya.

Menutup penyampaiannya, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa perubahan Perda harus berorientasi pada keadilan sosial dan berpihak pada masyarakat yang paling membutuhkan. Gerindra juga mendorong agar proses pembahasan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan publik.

“Jangan hanya berorientasi administratif. Perubahan Perda ini harus benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Rohmadi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.