TIMES JATIM, SURABAYA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa aturan mengenai pembekuan rekening bank yang tidak aktif selama tiga hingga 12 bulan atau dikenal sebagai rekening dormant telah dicabut.
“Jangan khawatir. Jangan kemudian, wah kalau gitu menyimpan di bank tidak aman, nanti dibekukan. Tidak, sudah, itu ketentuan sudah dicabut lagi,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam LPS Financial Festival 2025 di Surabaya, Rabu (6/8/2025).
Oleh karena itu, Didik mengajak masyarakat untuk tidak ragu menabung atau menyimpan uang di bank karena keamanannya terjamin.
Meski begitu, ia menyarankan agar masyarakat aktif menggunakan rekening mereka, mulai dari menyimpan uang, menabung untuk menambah saldo, hingga memanfaatkan dana tersebut.
Terlebih, menurutnya, tabungan masyarakat di bank pasti memiliki tujuan tertentu, terutama untuk masa depan, seperti pendidikan, membeli rumah, atau persiapan lainnya.
“Kalau bertambah saldonya lama-lama kita punya planning, setiap manusia punya planning, ingin sekolah lagi lah. Kalau yang kerja, ingin punya rumah, untuk anak sekolah,” kata Didik.
Didik juga memastikan keamanan dan penjaminan simpanan nasabah, mengingat aset LPS saat ini mencapai Rp250 triliun dengan pertumbuhan aset Rp25 triliun hingga Rp30 triliun per tahun.
“Kalau jamin simpanan Bapak dan adik-adik semua mampu lah. Mudah-mudahan sistem keuangan kita aman terkendali sehingga aset LPS semakin bertambah besar dan tentu saja dampaknya nasabah perbankan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa penanganan atau analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) telah selesai, dan proses pembukaan kembali atau reaktivasi diserahkan kepada bank masing-masing.
Setelah rekening dormant ditangguhkan sementara dan tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, PPATK akan mengaktifkannya kembali.
Pemutakhiran data nasabah melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) juga tetap dilaksanakan. Dengan seluruh rekening dormant telah dianalisis dan tidak ada lagi rekening yang sedang diproses di PPATK, mekanisme reaktivasi dikembalikan kepada bank terkait. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |