TIMES JATIM, BATU – Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Batu mendorong Pemkot Batu dan Polres Batu untuk segera menyikapi 'demam' Sound Horeg di Kota Batu.
Setidaknya ada empat hal yang harus dilakukan Pemkot dan Polres Batu dalam hal ini. Pertama, melakukan sosialisasi bersama atas munculnya fatwa MUI dan himbauan larangan dari Polda Jatim.
Kedua, mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat secara luas. Ketiga, masyarakat Kota Batu tetap menjaga kerukunan dan persatuan.
Dan keempat menjadikan perbedaan pendapat soal sound sebagai bagian penguatan integrasi bukan disintegrasi.
"Akan lebih baik jika Polres Batu dan MUI difasilitasi Pemkot Batu untuk melakukan langkah-langkah tersebut untuk menyikapi Sound Horeg," ujar Sekretaris PCNU Kota Batu, Fathul Yasin kepada TIMES Indonesia, Kamis (24/7/2025).
Ketika disinggung bagaimana sikap NU terhadap Sound Horeg, Yasin menyatakan NU berpedoman pada tiga hal.
Pertama, sebagai warga negara kita taat pada aturan dan hukum negara. Kedua, sebagai warga beragama kita taat pada norma agama.
Dan ketiga, Sebagai warga berbudaya kita taat pada agungnya budaya kita. "Tiga prinsip penting dalam hidup bersama. Ini sikap NU," ujarnya. (*)
Pewarta | : Muhammad Dhani Rahman |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |