https://jatim.times.co.id/
Berita

Tanpa Pilkades, 19 Kades Purna Tugas di Gresik akan Menjabat Kembali

Rabu, 06 Agustus 2025 - 16:43
Tanpa Pilkades, 19 Kades Purna Tugas di Gresik akan Menjabat Kembali Ilustrasi pelantikan kepala desa. (Foto: AI)

TIMES JATIM, GRESIK – Kepala desa yang telah purna tugas di Kabupaten Gresik Jawa Timur akan dilantik dan menjabat sebagai kepala desa definitif hingga 2027. Hal tersebut usai keluarnya surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades).

Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 ini disebutkan bahwa Kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 bisa diperpanjang jabatan.

Untuk itu, Mendagri memerintahkan Bupati/Wali Kota segera melaksanakan pendataan Kades yang jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.

Dalam surat itu, kepala daerah diminta segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan kmembenarkan adanya surat tersebut. Bahkan, ia baru saja melaksanakan zoom bersama Kemendagri RI.

Meski begitu, ia belum tahu ada berapa kepala desa purna tugas yang akan dilantik. Hal ini karena PMD masih melakukan pendataan. "Iya ini barusan selesai zoom dengan Kemendagri. Kita masih inventarisasi,” ujar Hassan, Rabu (6/8/2025).

Senada, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) KGresik Nurul Yatim mengatakan sesuai SE Kemendagri, Kades yang habis bulan Nopember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024 bisa diperpanjang asalkan belum melaksanakan Pilkades. 

“Ya ini aturan, maka harus di laksanakan sepanjang tidak melanggar UU,” kata Kades Baron, Kecamatan Dukun ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan bahwa hadirnya SE Mendagri ini menjadi jawaban atas kesimpangsiuran isu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di masyarakat. Sesuai SE ini maka pelaksanaan Pilkades serentak akan dilaksanakan pada tahun 2027 mendatang.

“Kami minta Dinas PMD Gresik segera berkoordinasi dengan bagian hukum dan Bupati Gresik untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) jabatan Kades yang baru,” ungkap Ketua DPC PDIP Gresik ini.

Mujid berharap, setelah ada SK jabatan bagi Kades yang sudah purna bisa kembali berkonsentrasi dalam melaksanakan program-program dana desa, APBD Kabupaten maupun lainnya.

“Kami berharap roda pemerintahan di desa bisa segera bergerak. Termasuk program kesejahteraan sosial, pengentasan kemiskinan, hingga infrastruktur,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi, setidaknya ada 19 Kades di Kabupaten Gresik yang sudah purna tugas. Seperti di kecamatan Sidayu: Desa Mriyunan dan Desa Bunderan. Di Kecamatan Ujungpangkah: Desa Karangrejo, Desa Ketapanglo dan Desa Sekapuk, Di Kecamatan Manyar ada Desa Tanggulrejo, di Kecamatan Dukun ada Desa Tebuwung dan banyak lagi. (*)

 

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.