TIMES JATIM, SURABAYA – Seorang tahanan kasus pembakaran gedung negara Grahadi Surabaya saat demo Agustus meninggal dunia di dalam Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng). Diketahui tahanan yang tewas bernama Alfarisi (21), warga asal Kabupaten Sampang, Madura, meninggal dunia pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Pihak rutan menyatakan almarhum meninggal akibat gagal pernapasan berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat Alfarisi hendak dibawa ke klinik rutan setelah mengalami penurunan kondisi kesehatan.
“Almarhum sempat keluar dari kamar untuk dibawa ke klinik, namun dalam perjalanan kondisinya menurun dan yang bersangkutan meninggal dunia,” ujarnya saat dikonfirmasi di Rutan Surabaya, Rabu (31/12/2025).
Adi menjelaskan, secara medis tidak ditemukan penyakit bawaan saat Alfarisi pertama kali masuk ke rutan. Pemeriksaan kesehatan awal juga menunjukkan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
“Kalau dari pemeriksaan awal waktu masuk rutan, tidak ada riwayat penyakit yang dilaporkan. Diagnosis medis dari tim kesehatan menyebutkan gagal pernapasan,” katanya.
Namun demikian, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga, rutan memperoleh informasi bahwa Alfarisi memiliki riwayat kesehatan khusus sejak kecil. Menurut keterangan kakak kandung almarhum, Alfarisi kerap mengalami kejang-kejang sejak masa kanak-kanak.
“Informasi ini baru kami terima kemarin, saat kakak kandungnya datang mengambil jenazah korban. Disampaikan bahwa sejak kecil almarhum memang punya riwayat kejang-kejang,” ujar Adi.
Keterangan tersebut diperkuat oleh rekan satu kamar dan teman seperkara Alfarisi yang menyebutkan bahwa almarhum juga pernah mengalami kejang saat masih menjalani penahanan di tingkat kepolisian.
“Teman satu perkaranya menyampaikan bahwa saat di tahanan kepolisian, almarhum juga pernah mengalami kejang-kejang,” katanya.
Selama menjalani masa penahanan kurang lebih empat bulan di Rutan Medaeng sejak September 2024, Alfarisi dinilai berperilaku baik dan tidak pernah menimbulkan masalah. Pihak rutan juga menyebutkan bahwa almarhum tidak pernah menyampaikan keluhan kesehatan kepada petugas maupun sesama warga binaan.
“Menurut teman sekamarnya, makan juga normal dan tidak pernah mengeluh sakit. Bahkan di waktu terakhir, almarhum masih sempat melaksanakan salat Subuh bersama rekan-rekannya di kamar,” tutur Adi.
Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan di rutan terbuka bagi seluruh warga binaan tanpa syarat. Setiap tahanan yang merasa memiliki keluhan kesehatan dapat langsung mendatangi klinik rutan sebagai bagian dari hak dasar warga binaan.
“Ini menjadi evaluasi bagi kami untuk terus mengoptimalkan pelayanan, terutama terkait kesehatan. Kami memiliki klinik dan pelayanan kesehatan menjadi prioritas,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya kekerasan atau penganiayaan terhadap almarhum selama berada di rutan, Adi memastikan hal tersebut tidak benar.
“Tidak ada penganiayaan. Kami juga sudah menyampaikan secara terbuka kepada pihak keluarga. Keluarga menerima dan tidak meminta dilakukan autopsi,” tegasnya.
Alfarisi diketahui merupakan pemuda yatim piatu yang tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, almarhum dan kakaknya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.
Almarhum ditangkap pada 9 September 2024 di tempat tinggalnya dan ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak. Dalam perkara tersebut, Alfarisi disebut sebagai pihak yang membawa bom molotov bersama rekan seperkaranya.
Setelah penangkapan, Alfarisi sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. Perkaranya sendiri dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tahanan Kasus Pembakaran Gedung Grahadi Meninggal, Ini Tanggapan Karutan
| Pewarta | : Mochamad Khaesar |
| Editor | : Deasy Mayasari |