TIMES JATIM – Wali Kota Batu, Nurochman menandatangani nota kesepakatan implementasi Restorative Justive dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Dyandra Convention Center, Surabaya.
Dikesempatan yang sama, turut ditandatangani pula Kesepakatan Bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tentang kerja sama pembangunan daerah guna memperkuat sinergi dan pemerataan pembangunan di Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kolaborasi tersebut sebagai langkah bersejarah mewujudkan keadilan yang berpihak pada masyarakat.
“Hari ini kita diajak menciptakan sejarah baru oleh Pak Kajati, bagaimana perlindungan hukum bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Saya berharap ini menjadi starting point untuk terus berbenah bersama, agar hari ini menjadi lebih baik dari hari kemarin,” ujar Khofifah.
Penandatangani ini dilaksanakan dihadapan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andi Sasongko.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi menegaskan bahwa kebijakan Restorative Justice kini menjadi salah satu terobosan penting dalam sistem hukum Indonesia.
“Kebijakan Restorative Justice ini disambut baik oleh berbagai kalangan sebagai solusi dan terobosan yang mengedepankan pemulihan dengan memperhatikan kepentingan korban, keluarga korban, terdakwa, dan masyarakat,” jelas Kuntadi.
Ia menambahkan, kerja sama ini merupakan kolaborasi strategis antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kurang beruntung.
"Restorative Justice bukan sekadar menghentikan perkara, melainkan memastikan negara mampu memberikan kesejahteraan, perlindungan, dan pelayanan hukum yang prima," tegasnya.
Kajati menyampaikan bahwa hingga tahun 2025 telah terdapat lebih dari 150 kasus yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice di wilayah Jawa Timur, sebagai bukti keberhasilan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergitas antara Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.
Melalui nota kesepakatan ini, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menciptakan kolaborasi yang efektif dalam penerapan prinsip Restorative Justice di tingkat daerah, sehingga mampu mendorong terciptanya harmoni sosial serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang berbasis hukum dan keadilan.
Sementara itu, Wali Kota Batu mengatakan bahwa penandatanganan ini menjadi komitmen nyata Pemerintah Kota Batu dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan publik.
“Penerapan keadilan restoratif dan tata kelola PBJ yang baik adalah bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang melayani serta menghadirkan keadilan yang humanis bagi masyarakat,” ujarnya.(*)
Pewarta | : Muhammad Dhani Rahman |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |