TIMES JATIM, SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Putusan ini dibacakan dalam sidang dismissal pada Selasa (4/2/2025) untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dengan demikian, kemenangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025–2030 dinyatakan sah.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima. Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa pemohon tidak mampu membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi hasil Pilgub Jatim 2024.
"Pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.
Sebelumnya, pasangan Risma-Gus Hans meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil. Namun, MK menilai tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketua Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menyambut baik putusan tersebut.
“Proses persidangan telah membuktikan bahwa data dan fakta yang kami sajikan mampu menangkis semua tuduhan. Kini, kemenangan Khofifah-Emil sah secara konstitusi. Saatnya meninggalkan perbedaan dan bersatu membangun Jawa Timur,” ujarnya.
Khofifah Indar Parawansa: Ini Kemenangan Demokrasi
Menanggapi putusan MK, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, tim pemenangan, relawan, partai pengusung, serta seluruh penyelenggara pemilu.
"Terima kasih kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu se-Jawa Timur, seluruh aparat TNI-Polri, serta tim penasihat hukum yang telah mendampingi di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Khofifah juga menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan hasil dari proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.
“Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan dalam proses pemilu,” tambahnya.
Hasil Akhir Pilgub Jatim 2024
Berdasarkan hasil pleno KPU Jawa Timur, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 adalah sebagai berikut:
- Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim): 1.797.332 suara (8,67%)
- Paslon nomor urut 2 (Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak): 12.192.165 suara (58,81%)
- Paslon nomor urut 3 (Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta): 6.743.095 suara (32,52%)
Dengan keputusan ini, Khofifah-Emil resmi akan memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan. Mereka berkomitmen untuk melanjutkan program prioritas serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat dan membangun Jawa Timur sebagai center of gravity dan Gerbang Baru Nusantara. (*)
Pewarta | : Rudi Mulya |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |