https://jatim.times.co.id/
Berita

Pemkab Lamongan Kantongi Rekomendasi dari Gubernur Jatim untuk Anggaran Penggantian Aset Desa Bluluk

Selasa, 02 September 2025 - 17:49
Pemkab Lamongan Kantongi Rekomendasi dari Gubernur Jatim untuk Anggaran Penggantian Aset Desa Bluluk Analis Keuangan Pusat dan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan, Windi Arfianto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/9/2025). (FOTO: Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lamongan sejak tahun 2024 sudah resmi mengantongi rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur terkait penggantian aset Desa Bluluk. Langkah ini menjadi pintu masuk penyelesaian panjang polemik tanah yang digunakan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Bluluk.

Pemkab Lamongan melalui Analis Keuangan Pusat dan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan, Windi Arfianto, mengungkapkan bahwa proses pengajuan rekomendasi ini melewati jalur berjenjang. 

“Camat Bluluk bersurat ke Bupati, lalu kami koordinasikan dengan Dinas PMD Lamongan. Dari situ kemudian diteruskan ke Gubernur Jatim lengkap dengan berkas sesuai ketentuan,” ujar Windi, Senin (2/9/2025). 

Menurut Windi, sebelum surat permohonan itu diajukan, Desa Bluluk telah lebih dulu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) yang menyetujui adanya tukar guling aset. “Ya, permohonan awalnya memang dari pihak Kecamatan Bluluk. Itu sudah sesuai prosedur, karena ada persetujuan desa yang dituangkan dalam Musdes,” kataya.

Meski ijin dari Gubernur Jatim baru turun pada 2024, fakta di lapangan sempat menggelitik. Kantor Kecamatan Bluluk ternyata sudah berdiri lebih dulu sebelum rekomendasi keluar. 

“Kalau soal kenapa bisa dibangun lebih dulu, saya tidak tahu. Yang jelas, saat ini rekomendasi resmi sudah kita kantongi,” ucapnya. 

Lebih lanjut, Windi menuturkan anggaran penggantian aset Desa Bluluk ini tidak bisa serta-merta dimasukkan dalam APBD 2024. Namun, Pemkab Lamongan sudah menyiapkannya pada KUA-PPAS tahun anggaran 2026. 

“Nantinya anggaran itu bisa masuk melalui Kecamatan Bluluk atau juga lewat Dinas PRKPCK. Intinya, 2026 sudah kita pasang,” ujarnya..

Windi memastikan tim appraisal sudah pernah melakukan penilaian, meski harus ada evaluasi ulang karena harga tanah terus bergerak naik. “Tanah pengganti masih tetap sama dengan yang disepakati di Musdes awal. Tinggal nanti penilaian ulang saja,” tutur Windi. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Lamongan, Moch. Naim mengatakan bahwa untuk menjaga legalitas dan tata kelola aset daerah, Pemkab Lamongan berencana mengalokasikan anggaran ganti rugi pada tahun anggaran 2026.

"Ya, kita masih dalam tahap mengusulkan anggarannya di tahun depan. Dan anggaran tersebut rencananya masuk dalam pos Kecamatan Bluluk,” ujar Naim..

Naim juga menjelaskan bahwa proses tukar guling hingga pengajuan rekomendasi teknis berada di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan.

“Semua prosesnya, termasuk rekomendasi teknisnya dari Dinas PMD. Tentunya nanti juga akan melibatkan tim appraisal sebagai bentuk akuntabilitas,” katanya..

Secara terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Lamongan, Anang Budi Santosa menjelaskan bahwa pihaknya telah mengawal pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Bluluk pada tahun 2023, yang membahas rencana pembelian tanah pengganti TKD untuk keperluan pembangunan kantor camat.

“Kami hanya mengawal Musdes dan memfasilitasi penyiapan dokumen administrasi, termasuk notulen dan dokumentasi Musdes. Hasil Musdes 2023 itu masih berlaku dan dapat dijadikan acuan,” ucap Anang.

Namun demikian, Anang menegaskan bahwa apabila lokasi tanah pengganti berbeda dengan lokasi yang sebelumnya dibahas dalam Musdes, maka pemerintah desa wajib menyelenggarakan Musdes ulang agar proses berjalan sesuai regulasi.

"Berbeda lagi kalau tanah pengganti TKD tersebut lokusnya tidak sama, maka harus dilaksanakan Musdes lagi," tuturnya.

Sebagai catatan, Kantor Kecamatan Bluluk yang baru sudah menelan anggaran Rp1,3 miliar dari APBD 2018. Namun, gedung megah itu belum bisa digunakan secara optimal lantaran proses administrasi aset belum rampung. Kini, dengan turunnya rekomendasi Gubernur Jatim, Pemkab Lamongan optimistis polemik aset ini akan segera tuntas. (*)

Pewarta : Moch Nuril Huda
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.