TIMES JATIM, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang mulai menata ulang aset kendaraan dinas yang dinilai sudah tidak lagi efisien. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkab Malang menargetkan proses inventarisasi hingga lelang kendaraan dinas berusia lebih dari 15 tahun dapat diselesaikan paling lambat akhir 2026.
Kepala BKAD Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Malang HM Sanusi terkait optimalisasi dan efisiensi pengelolaan aset daerah.
Menurut Yetty, saat ini BKAD masih memfokuskan kerja pada pendataan menyeluruh kendaraan dinas yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami sedang melakukan kajian sekaligus inventarisasi sesuai arahan Pak Bupati. Karena kendaraan ini tersebar di seluruh OPD, maka pendataannya harus dilakukan secara menyeluruh dan teliti,” ujar Yetty, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, meskipun secara teknis proses inventarisasi tidak membutuhkan waktu lama, BKAD tetap berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum pada tahapan berikutnya.
“Insyaallah tidak sampai enam bulan. Namun tetap ada tahapan kajian, inventarisasi, dan pembahasan oleh tim,” jelasnya.
Dalam pendataan tersebut, BKAD mencatat berbagai aspek kendaraan, mulai dari tahun perolehan, kondisi fisik, hingga kelengkapan administrasi. Kendaraan berusia di atas 15 tahun menjadi prioritas utama, meskipun seluruh kendaraan dinas tetap masuk dalam basis data aset daerah.
“Semua kami data. Jangan sampai ada kendaraan yang bermasalah secara administrasi ikut masuk dalam proses penjualan,” tegas Yetty.
Setelah pendataan rampung, masing-masing OPD akan mengajukan usulan penjualan kendaraan dinas. Usulan tersebut kemudian diteliti kembali oleh tim penjualan kendaraan daerah, baik dari sisi administrasi maupun kondisi fisik di lapangan.
Tahapan selanjutnya adalah appraisal atau penilaian harga untuk menentukan nilai limit lelang. Penilaian ini dapat dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Nilai appraisal menjadi batas bawah lelang. Proses lelang dilakukan oleh KPKNL, bukan oleh pemerintah daerah, dan pemenangnya adalah penawar dengan harga tertinggi,” paparnya.
Yetty menambahkan, seluruh rangkaian proses tersebut ditargetkan tuntas pada 2026. Dengan demikian, kendaraan dinas yang sudah tidak produktif tidak lagi menjadi beban anggaran perawatan bagi pemerintah daerah.
“Target kami seluruh tahapan selesai di tahun 2026 agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik bagi pembeli maupun pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)
| Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
| Editor | : Imadudin Muhammad |