https://jatim.times.co.id/
Berita

Mobil Terguling di JPL 35 Stasiun Kedunggalar, Jadwal KA Tidak Terganggu

Senin, 05 Januari 2026 - 18:47
Mobil Terguling di JPL 35 Stasiun Kedunggalar, PT KAI Daop 7 Madiun: Jadwal KA Tidak Terganggu Petugas dibantu warga mengevakuasi sebuah mobil terguling setelah menabrak pintu perlintasan KA di emplasemen Stasiun Kedunggalar, Ngawi. (Foto: Humas Daop 7 Madiun for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MADIUN – Insiden kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) kembali terjadi. Sebuah kendaraan roda empat terguling setelah menabrak barrier pintu perlintasan JPL 35 di emplasemen Stasiun Kedunggalar, Ngawi, Jawa Timur Senin (5/1/2026).

Kecelakaan di KM 200+703 emplasemen Stasiun Kedunggalar pada pukul 09.26 WIB itu terjadi saat petugas melayani perjalanan KA Sancaka (PLB 83B). Saat kejadian pintu perlintasan dalam kondisi tertutup dan terlayani.

Namun sebuah mobil Daihatsu Taruna dengan nomor polisi AE 1658 RO dari arah utara tetap melintas dan menabrak barrier pintu perlintasan nomor 1. Akibatnya pintu barrier pintu perlintasan patah dan kendaraan terguling di badan jalan.

"Meskipun terjadi insiden, jalur kereta api hulu dan hilir aman. Tidak terdapat perjalanan KA yang terganggu," ujar Tohari Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun.

Tohari mengungkapkan penanganan kejadian dilakukan cepat melalui koordinasi dengan lintas unit KAI yakni Kepala Stasiun Kedunggalar, Unit Pengamanan (PAM), Unit Sintelis 7.1 Ngawi untuk perbaikan pintu perlintasan.

"Jalur KA dinyatakan aman oleh KAREST JR 7.9 Ngawi. Sedangkan penanganan kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Polsek Kedunggalar," jelas Tohari.

Atas insiden tersebut, PT KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat lebih waspada, disiplin, dan patuh hukum, demi mewujudkan keselamatan bersama di perlintasan sebidang. Tohari juga menegaskan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Setiap pelanggaran berpotensi membahayakan nyawa, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” tegas Tohari.

Menurutnya, kereta api (KA) tidak dapat berhenti mendadak. Oleh karena itu, kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu perlintasan adalah kunci utama keselamatan. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.