https://jatim.times.co.id/
Berita

RDP Soal TPA Winongo Madiun Mendadak Batal, Anggota Komisi III Tidak Hadir Tanpa Kejelasan

Senin, 14 Juli 2025 - 18:52
RDP Soal TPA Winongo Madiun Mendadak Batal, Anggota Komisi III Tidak Hadir Tanpa Kejelasan Kepala DLH Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto dan staf berada di ruang rapat DPRD menunggu kehadiran Komisi III. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

TIMES JATIM, MADIUN – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Madiun dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendadak batal. RDP dengan agenda tindak lanjut sidak ke TPA Winongo tersebut gagal digelar karena anggota Komisi III banyak yang tidak hadir.

Sesuai dengan undangan yang ditandatangani Ketua DPRD, RDP dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Namun yang terlihat hadir di ruang rapat dewan hanya dua anggota Komisi III yakni Anton Kusumo (PDI Perjuangan) dan Yuliana (Perindo).

Sedangkan dari eksekutif yang hadir Kepala DLH Agus Tri Tjahjanto beserta staf. Dan hanya mereka berdua yang mengisi daftar kehadiran  (absensi) yang tersedia di pintu masuk ruang rapat DPRD.

Dua anggota Komisi III yang hadir dan menunggu hingga pukul 12.00 WIB akhirnya meninggalkan ruang rapat. Kepala DLH juga menyusul keluar sekitar pukul 12.30 WIB setelah berbincang dengan staf sekretariat DPRD (setwan).

RDP-Soal-TPA-Winongo-Madiun.jpgDaftar kehadiran RDP Komisi III dan DLH hanya terisi dua tanda tangan. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

Namun Kepala DLH Agus Tri enggan menjawab pertanyaan dari wartawan. Dia hanya menjawab singkat soal alasan pembatalan RDP sambil terburu menuju mobil dinasnya. "Tadi dikasih tahu (kalau batal) dari Bu Weni (staf setwan)," kilah Agus Tri.

Ketua Komisi III Nur Salim  saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp membenarkan jika RDP batal dilaksanakan karena banyak anggota Komisi III yang tidak hadir termasuk dirinya

"Tadi saya nunggu anggota. Banyak yang tidak hadir. Belum semuanya menyampaikan izin detailnya," jelas Nur Salim.

Sedangkan Koordinator Komisi III Ex Officio Ketua DPRD Armaya mengungkapkan disposisi dan undangan RDP sudah disampaikan ke Komisi III untuk dilaksanakan. Terkait pembatalan RDP belum ada pemberitahuan ke koordinator komisi III. "Nanti saya akan menanyakan ke ketua komisi kenapa dibatalkan," tegas Armaya.

Diketahui, Komisi III DPRD Kota Madiun terdiri 10 orang. Unsur pimpinan yakni Koordinator Komisi III Ex Officio Ketua DPRD Armaya (Perindo), Ketua Komisi III Nursalim (PKS), Wakil Ketua  Dedi Tri Arifianto (Golkar) dan Sekretaris Tutik Endang (Nasdem).

Sedangkan anggota Komisi III yakni Ganet Rengga (Demokrat), Erlina Susilorini (PKB), Anton Kusumo (PDIP), Yuliana (Perindo), Dimas Anta Karana (PKS) dan Yos Rudi Wisnu (PSI).

RDP Komisi III DPRD Kota Madiun dengan DLH merupakan tindak lanjut sidak terkait pengerukan tanah di Bantaran Kali Madiun dan alih fungsi TPA Winongo Madiun menjadi tempat wisata. Setelah RDP rencananya dewan akan menjadwalkan audiensi berdasarkan permohonan dari LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) Kota Madiun. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.