https://jatim.times.co.id/
Berita

Menhut Lepas 152 Hektare Kawasan Hutan Untuk Masyarakat Banyuwangi

Senin, 14 Juli 2025 - 21:37
Menhut Lepas 152 Hektare Kawasan Hutan Untuk Masyarakat Banyuwangi Simbolisasi penyerahan SK persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk warga Pancer Banyuwangi. (Foto : Anggara Cahya/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni secara resmi melepas kurang lebih 152 hektare kawasan hutan untuk dimanfaatkan masyarakat Banyuwangi.

Hal tersebut merupakan proses dari program Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) Kemenhut, Yang mana Raja Juli menyerahkan SK persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas kurang lebih 152 hektare untuk permukiman dan lahan pertanian kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani selaku pemohon yang secara resmi mewakili warga Dusun Pancer, Desa Sumberangun, Kecamatan Pesanggaran.

Penyerahan SK dilaksanakan di Hutan Djawatan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, pada Senin (14/7/2025). Dalam kesempatan tersebut dihadiri sebanyak 500 warga Pancer. Tak hanya itu, turut hadir Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI Ade Tri Aji Kusuma, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Joko Irianto sebagai perwakilan Gubernur Jatim. Hadir juga Plt Direktur Utama (Dirut) Perhutani, Natalas Anis Harjanto, termasuk pemangku wilayah yaitu Administratur KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo.

Adapun diketahui, kawasan hutan yang dilepas meliputi petak 70,73,74,75 dan 78 BKPH Sukamade Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Persetujuan Pelepasan kawasan hutan tersebut menjawab proses permohonan TMKH sejak tahun 2006 oleh masyarakat Pancer dalam rangka mendapat kepastian hukum atau legalitas atas kepemilikan dan pemanfaatan untuk pemukiman dan lahan pertanian. 

Dari proses TMKH tersebut panitia TMKH telah menyediakan dan menyerahkan calon tanah pengganti seluas + 164 Ha di Desa Sumberkolak dan Desa Kotakan Kabupaten Situbondo berbatasan dengan kawasan hutan petak 57,58, 61,62,63 BKPH Klabang KPH Bondowoso untuk dijadikan kawasan hutan.

Setelah diterima, selanjutnya Bupati Ipuk meneruskan SK tersebut kepada perwakilan warga Pancer sebagai bentuk simbolis peresmian.

"Alhamdulillah, ini artinya secara resmi, tanah yang telah ditempati dan kelola sebelumnya telah sah sudah tidak lagi menjadi kawasan hutan. Waktu itu Mas Wapres (Gibran Rakabuming) sudah meminta kami untuk bisa menyelesaikan masalah ini pada 9 Juli 2025. Alhamdulillah tanggal 1 Juli kemarin sudah selesai, saya sudah tanda tangan SK-nya. Penyerahannya hari ini," kata Raja Juli saat sambutan.

Sebelumnya Bupati Ipuk pada tahun 2021 juga telah mengirimkan surat permohonan kepada pemerintah pusat untuk pemanfaatan lahan oleh masyarakat di kawasan hutan tersebut. Surat yang diteken Ipuk itu bentuk dukungan bagi warga Pancer, untuk mendapat rekomendasi di tingkat pusat.

Akhirnya, lanjut Raja Juli, hal tersebut ditindak lanjuti oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat bertemu dengan Warga Pancer, pada kunjungan kerjanya di Banyuwangi pada 23 Juni 2025 lalu. Saat itu, Gibran langsung meminta Menhut untuk menyelesaikan kasus tukar guling lahan hutan yang telah berlangsung sejak 2006 di desa tersebut.

"Penyerahan lahan ini berawal dari warga Dusun Pancer yang mengajukan permohonan untuk bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 152 hektare untuk pertanian dan permukiman. Ada sekitar 850 kepala keluarga yang menempati lahan tersebut," tuturnya.

Adapun kawasan yang dimohon, merupakan kawasan hutan yang ditempati masyarakat sejak 1965 dan sebagian merupakan relokasi korban bencana tsunami tahun 1994, yang dipergunakan untuk permukiman, sarana umum (jalan aspal, listrik, sarana pendidikan, tempat ibadah), dan lahan pertanian.

Menhut juga mengatakan, setelah penyerahan SK tersebut, nantinya bisa digunakan untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun harus ditentukan dulu tata batas persil lahan, seperti lokasi calon lahan (CL) dan calon penerima (CP).  

“Ini yang akan jadi bahan sertifikasi oleh BPN untuk menerbitkan SHM milik warga," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Dirut Perhutani, Natalas Anis Harjanto didampingi Kadivre Perhutani Jatim Wawan Triwibowo, juga menyampaikan dukungan penyelesaian TMKH untuk warga Pancer. Dirinya juga meminta masyarakat untuk terus mengikuti proses selanjutnya seperti tata batas. Dilanjutkan SK Penetapan pelepasan kawasan hutan dari Kemenhut hingga pendistribusia tana pada masing-masing warga.

"Semoga cepat terealisasikan agar masyarakat mendapat kepastian hukum atas tanah ditempati atau Surat Hak Milik (SHM)," ucapnya.

Sementara Bupati Ipuk menyampaikan rasa terima kasih yang kepada Menteri Kehutanan atas terselesaikannya proses TMKH di Dusun Pancer tersebut. Luas hutan TMKH tersebut mencapai 152 hektare terdiri atas 1.346 bidang tanah dan diperuntukkan bagi 850 Kepala Keluarga. 

"Proses panjang TMKH dimulai sejak tahun 2006, alhamdulillah akhirnya selesai di tahun 2025 ini. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara, bagi masyarakat yang telah puluhan tahun hidup berdampingan dengan kawasan hutan," ujar Ipuk.

“Semoga dengan adanya penyerahan SK membuat warga bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman karena legalitas lahannya telah terjamin,” imbuhnya. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.