https://jatim.times.co.id/
Berita

Jual Beras Premium di Atas HET, Sebuah Toko Sembako Kena Semprit Satgas Pangan Polresta Banyuwangi

Rabu, 05 November 2025 - 20:21
Jual Beras Premium di Atas HET, Sebuah Toko Sembako Kena Semprit Satgas Pangan Polresta Banyuwangi Sidak Satgas Pangan Polresta Banyuwangi di Pasar Banyuwangi. (Foto : Polresta Banyuwangi For TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Akibat menjual beras premium diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Salah satu toko sembako di Pasar Banyuwangi kena teguran oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Banyuwangi saat dilakukan inspeksi mendadak (Sidak), pada Selasa (6/11/2025).

Teguran tersebut ditujukan kepada salah satu toko sampel milik Inayah. Dalam penindakanya, tim Satgas menemukan adanya indikasi pelanggaran HET, dimana beras premium dengan merek ‘Coconut Merah’ dan ‘Gandrung’ dijual dengan harga Rp75.000,- per 5 Kilogram (Kg), melebihi ketetapan HET.

Sedangkan untuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dijual dengan harga di bawah HET, yakni Rp60.000, per 5 Kg. Sebagai tindak lanjut, Tim Satgas Pangan Polresta Banyuwangi langsung memberikan surat teguran tertulis kepada pemilik toko.

Selain tindakan represif berupa teguran, Tim Satgas Pangan Polresta Banyuwangi juga melakukan upaya preventif dengan memasang spanduk (banner) informasi HET di area Pasar Banyuwangi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk edukasi masif kepada para pedagang dan konsumen agar mengetahui batasan harga yang berlaku.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menekankan komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga.

Pihaknya tidak akan mentoleransi oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan di tengah situasi pangan, terutama dengan menjual beras di atas HET yang ditetapkan

"Satgas Pangan Polresta Banyuwangi akan terus bergerak mengawasi seluruh rantai pasok. Kepatuhan terhadap HET adalah harga mati demi melindungi daya beli masyarakat," katanya, Rabu (5/11/2025).

Senada dengan Kapolresta, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengawasan akan terus diintensifkan. Hasil temuan-temuan itu menjadi langkah awal dalam upaya penertiban.

"Kami telah memberikan teguran tertulis dan edukasi. Rencana tindak lanjut kami adalah mengintensifkan pengawasan di seluruh ritel modern maupun tradisional, utamanya pada titik sampling SP2KP,” ujarnya.

Satgas Pangan Polresta, masih kata Kompol Komang, juga akan melaksanakan sosialisasi masif. Apabila masih ditemukan pelanggaran berulang, maka pihaknya akan mengambil tindakan sanksi yang lebih tegas, baik kepada pengecer, distributor, maupun produsen, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami imbau seluruh pelaku usaha beras di wilayah Kabupaten Banyuwangi untuk mematuhi ketentuan HET yang berlaku dan turut serta menjaga iklim perdagangan yang sehat dan stabil,” pesan Kompol Komang. 

Untuk diketahui sidak Satgas Pangan Polresta Banyuwangi bersama tim gabungan yang terdiri atas Bulog, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Banyuwangi itu, dilakukan dengan tujuan untuk memastikan stabilitas harga beras dan mencegah praktik penimbunan atau penjualan di atas batas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.