https://jatim.times.co.id/
Berita

Diskon BPHTB Hingga 40 Persen dan Bebas Denda PBB di Bulan November untuk Warga Surabaya

Rabu, 05 November 2025 - 22:24
Warga Surabaya Merapat! Ada Diskon BPHTB dan Bebas Denda PBB di Bulan November Pelayanan di kantor Bapenda Kota Surabaya. (Foto: Diskominfo Surabaya)

TIMES JATIM, SURABAYA – Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya kembali memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB). Program ini diberikan kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. 

Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna mengatakan, pada kesempatan ini pemkot memberikan dua program diskon BPHTB dan bebas denda PBB.

“Untuk PBB sekarang lagi ada program bebas denda, jadi bayar tahun berapapun itu dendanya langsung hilang (dihapuskan). Kalau untuk BPHTB, kita (ada) diskon pengurangan pokok sampai dengan 40 persen,” kata Miftachul, Rabu (5/11/2025).

Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Surabaya yang akrab disapa Mifta itu menyebutkan, untuk pengurangan pokok BPHTB ada beberapa ketentuan yang disesuaikan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Untuk kategori NPOP Jual-Beli kurang dari Rp0 - Rp1 miliar, mendapatkan diskon sebesar 20 persen. Sedangkan kategori NPOP Jual-Beli lebih dari Rp1 miliar, mendapatkan diskon 5 persen.

Pemkot-SUrabaya.jpg

Sedangkan NPOP kategori Non Jual-Beli berupa waris, hibah, dan sebagainya, dengan nilai kurang dari Rp0 - Rp1 miliar mendapatkan diskon sebesar 40 persen. Selain itu, juga ada diskon 15 persen untuk NPOP kategori Non Jual-Beli berupa waris, hibah, dan sebagainya dengan nilai lebih dari Rp1 miliar - Rp2 miliar. Sementara itu, untuk NPOP kategori Non Jual-Beli berupa waris, hibah, dan sebagainya dengan nilai lebih dari Rp2 miliar mendapat diskon 5 persen. 

“Jadi memang ada ketentuan terhadap waris yang paling besar, yang nilai properti NPOP-nya kurang dari Rp1 miliar maka sudah langsung dapat diskon 40 persen. Kalau yang berlaku untuk Jual-Beli itu (diskonnya) sampai 20 persen,” sebut Mifta. 

Mifta menjelaskan, pemberian diskon ini bukan sekadar untuk memperingati Hari Pahlawan. Akan tetapi, juga untuk mendorong pertumbuhan penjualan properti di akhir tahun 2025. 

“Biasanya kan pengembang properti pada saat menjelang akhir tahun kan memberikan diskon-diskon dan kemudahan fasilitas. Nah, begitu pula dengan Pemkot Surabaya memberikan fasilitas berupa potongan BPHTB apabila warga-masyarakat Surabaya bertransaksi di bulan ini,” jelasnya. 

Diskon ini, lanjut Mifta, berlangsung pada tanggal 1 sampai dengan 29 November 2025. Di kesempatan ini, ia menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya agar bisa memanfaatkan program ini. “Karena jarang-jarang kan bisa diskon sampai 40 persen. Nah, monggo dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya. 

Mifta menambahkan, program ini menjadi bukti nyata Pemkot Surabaya membantu masyarakat yang ingin memiliki hunian impian di Kota Pahlawan. "Program ini tidak hanya berlaku bagi warga yang ingin membeli properti baru, akan tetapi juga bisa dimanfaatkan oleh warga yang sudah memiliki properti di kawasan Kota Pahlawan," pungkasnya. (*) 

Pewarta : Siti Nur Faizah
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.