TIMES JATIM, BONDOWOSO – Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir meminta pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2025 dilaksanakan akhir tahun.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014, Pilkades dilaksanakan serentak sehari dalam satu kabupaten.
Ketua DPC PKB Bondowoso tersebut menjelaskan, tidak boleh di bulan 6 ada Pilkades, bulan 10 ada Pilkades, dan bulan 12 ada Pilkades. “Satu tahun serentak,” kata dia saat dikonfirmasi.
Dia memberikan contoh Desa Wonokusumo dimana kepala desanya meninggal sebelum berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024, maka jabatan pj Kades tetap di Tahun 2025.
“Karena si kades belum pegang perpanjangan masa jabatan. Karena dia meninggal, maka ditunjuklah Pj. Nah Pj itu kan tidak diperpanjang. Sementara yang ditunda 2 tahun itu kepala desa aktif. Maka Wonokusumo Tahun 2025 ini harus Pilkades,” jelas dia.
Perda menjadi payung hukum melaksanakan Pilakades. Di Perda masa jabatan masih enam tahun. Sementara dalam Perda yang akan dibahas 2025 ini, bupati harus memasukkan rencana pembahasan Perda di Prolegda.
Bupati juga memasukkan Perda tentang pemerintahan desa. Bahwa Perda pemerintahan desa akan dibahas tahun 2025. Maka tidak mungkin perdanya segera dibahas dan dilaksanakan Juli 2025.
"Saya minta pelantikan tetap dilaksanakan Desember," kata dia.
Hal ini kata dia, juga demi kepala desa terpilih. Sebab banyak kepala desa yang dilantik di pertengahan tahun maka dia akan bertanggung jawab terhadap anggaran tahun berjalan.
Misalnya dia dilantik Juli 2025 maka dia bertanggung jawab atas anggaran Tahun 2025.
"Kalau kemudian incumbent nyalon dan anggaran tidak dilaksanakan bagaimanapu dia tidak akan bertanggung jawab," jelas dia.
Jika dilantik Desember 2025 maka kepala desa terpilih tudak bertanggung jawab terhadap APBDes 2025, sehingga dia fokus tahun 2026.
Bahkan kasus pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan kemarin juga karena ada pelantikan pertengahan tahun. Sehingga incumbent yang tidak terpilih juga ikut dipanggil.
"Seperti pengalaman kemarin yang diundang kejaksaan. Karena berakhirnya pertengahan tahun. Karena incumbent tidak terpilih lagi, ya dimintai keterangan juga," jelas dia. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |