https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

PN Surabaya Eksekusi Lahan Sekolah Trisila

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:22
PN Surabaya Eksekusi Lahan Sekolah Trisila Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya siap mengosongkan lahan Sekolah Trisila di Jalan Undaan Surabaya, Kamis (30/1/2025). (FOTO: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Eksekusi Sekolah Trisila Jalan Undaan Kulon Surabaya berlangsung hari ini, Kamis (30/1/2025). Petugas Pengadilan Negeri atau PN Surabaya memasuki area sekolah dengan pengawalan ketat dari pihak Polretabes Surabaya.  

Salah seorang guru sempat menahan petugas yang hendak mengosongkan gedung sekolah. Guru tersebut berdalih akan mengosongkan sendiri dan menunggu perintah dari yayasan.

mengosongkan-lahan-Sekolah-Trisila.jpgKuasa Hukum Sekolah Trisila yakni Sudiman Sidabukke memastikan akan terus mengupayakan meminta hak kliennya, pihak Yayasan Trisila, Kamis (30/1/2025). (FOTO: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

Namun akhirnya, guru itu tak kuasa menahan petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memasuki area sekolah. Satu persatu petugas mengangkut barang seperti meja, kursi dan lainnya yang ada di gedung sekolah. 

Pihak pemohon eksekusi yakni PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) melalui kuasa hukumnya Turman M Pangggabean mengatakan sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak enam tahun silam.

Pihak yayasan meminta ganti rugi yang layak namun belum ada kesepakatan sampai saat ini.

Sementara kuasa hukum sekolah Trisila yakni Sudiman Sidabukke mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan untuk meminta hak dari pihak Trisila yang sudah membangun gedung sekolah dengan kisaran ganti rugi sebesar Rp11 miliar atau ganti rugi berupa lokasi dan bangunan yang sudah disepakati. 

“Pengosongan lahan Yayasan Trisila seharusnya dibarengi dengan ganti rugi yang tertuang dalam surat yang saat itu dikeluarkan ketua PN Surabaya mengenai eksekusi lahan sesuai dengan amar putusan,” kata Sidabukke. 

Namun, lanjut Sidabukke, perlu dicatat bahwa dalam amar putusan tersebut juga terdapat kewajiban agar PT RNI memerhatikan PP nomor 223 tahun 1961 dan nomor 4 tahun 1963 yang pada pokoknya mengharuskan adanya kompensasi untuk relokasi terhadap yayasan pendidikan Trisila. 

Perlu diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi Yayasan Trisila, sebuah yayasan yang menaungi lembaga pendidikan mulai tingkat TK hingga SMA ini dieksekusi setelah Mahkamah Agung memenangkan gugatan yang dimohonlan PT PPEN Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Pengacara Yayasan Trisila yakni Sudiman Sidabukke dalam konferensi persnya mengatakan bahwa putusan MA tersebut memang menyatakan bahwa PT Trisila harus mengosongkan lahan dan bangunan objek yang terletak di Jalan Undaan tersebut.

"Kalau dibilang kita kalah, tidak juga, karena dalam putusan itu disebutkan bahwa Yayasan Trisila berhak atas ganti rugi. Ganti rugi itulah yang kita harapkan untuk mengganti membuat sekolah di tempat yang lain. Bukan hanya pengosongan, tapi ganti kerugian hanya janji-janji," ujarnya. 

Sidabukke menegaskan, bahwa tuntutan ini bukan sekadar permintaan pihak yayasan, tetapi putusan yang memang diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Sidabukke menerangkan, pada tahun 2019, Ketua PN Surabaya Nursyam menegaskan, bahwa tidak akan melakukan eksekusi apabila PT RNI tidak memberikan ganti rugi kepada Yayasan Trisila. Dan ganti rugi itu harus diberikan bersamaan dengan eksekusi. 

"Pada waktu itu, Ketua PN bilang, apabila tidak ada ganti rugi, PN tidak bisa melakukan eksekusi. Nah, sampai sekarang tidak ada ganti rugi," ujarnya. 

Saat ini, Sidabukke berbagai macam cara untuk menuntut keadilan salah satunya dengan bersurat kepada Presiden, Ketua MA, Menteri BUMN supaya kasus ini jadi atensi.

Ia bercerita, bahwa bangunan di yayasan tersebut dibangun sejak tahun 1966. Namun, sejak adanya ketua PN yang baru, di akhir Desember 2024 malah melakukan constatering (mendatangi lokasi untuk menentukan batas dan luas objek yang akan dieksekusi) ke lapangan. 

"Artinya, itu dalam rangka eksekusi. Namun, kepala panitera PN bilang, ini dieksekusi dulu, uang ganti ruginya menyusul. Nah, di situ saya keberatan. Oke, kalian laksanakan, tapi sesuai amar putusan, bahwa harus bersamaan. Kosongkan dan harus disertai ganti kerugian," jelasnya.

Sidabukke mengatakan, bahwa langkah yang sekarang diambil lantaran pihak yayasan khawatir PN Surabaya akan bertindak sewenang-wenang. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.