TIMES JATIM, MALANG – Kelompok Masyarakat Militan Pecinta Jokowi (MMPJ) Malang Raya resmi melaporkan Roy Suryo ke Polresta Malang Kota pada Rabu (30/4/2025).
Setelah tenggat waktu 1x24 jam yang diberikan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka tak kunjung dipenuhi. Laporan ini dibuat atas dasar perkara fitnah dan penyebaran hoaks yang dilakukan Roy Suryo soal ijazah palsu presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Koordinator MMPJ Malang Raya, Damanhury Jab mengatakan, aksi pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari aksi mimbar bebas yang digelar sehari sebelumnya.
“Kami telah memberi waktu 1x24 jam kepada Saudara Roy Suryo untuk meminta maaf kepada publik. Namun hingga tenggat berakhir, permintaan maaf itu tidak juga disampaikan. Maka hari ini kami resmi memasukkan laporan ke Polresta Malang Kota,” ujar Damanhury, Rabu (30/4/2025).
Damanhury juga menunjukkan bukti tanda terima laporan dari pihak kepolisian. Ia menyatakan bahwa MMPJ akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan berharap masyarakat ikut menjaga kondusifitas.
“Kami tidak ingin negara ini gaduh hanya karena pernyataan-pernyataan yang memicu keresahan. Jangan sampai persoalan sederhana mencuat dan mengganggu stabilitas pemerintahan Prabowo-Gibran yang baru berjalan,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |