https://jatim.times.co.id/
Pendidikan

Penahanan Ijazah Pekerja Masih Marak, Pakar Soroti Dampaknya

Rabu, 30 April 2025 - 14:11
Penahanan Ijazah Pekerja Masih Marak, Pakar Soroti Dampaknya Ilustrasi. (Foto: Freepik)

TIMES JATIM, MALANGPraktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja masih kerap ditemukan di Indonesia. Pakar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Syahrul Sajidin menilai bahwa fenomena tersebut merupakan dampak langsung dari kondisi pasar kerja yang belum sehat di Indonesia.

Menurut Syahrul, di satu sisi banyak pencari kerja yang terpaksa menerima pekerjaan apapun karena sulitnya mendapatkan pekerjaan yang layak. Di sisi lain, pengusaha juga kesulitan menemukan pekerja yang sesuai ekspektasi mereka. Ketimpangan ini memicu munculnya praktik-praktik tidak sehat, termasuk penahanan ijazah pekerja sebagai bentuk jaminan loyalitas.

"Secara prinsip, penahanan ijazah adalah cerminan dari rendahnya kepercayaan pengusaha terhadap sistem dan pekerja itu sendiri," ujar Syahrul.

Syahrul menjelaskan bahwa praktik semacam itu sebenarnya tidak sesuai dengan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Ia menyarankan pendekatan reward and punishment yang adil dan seimbang untuk membangun loyalitas pekerja. Jika hak-hak pekerja diberikan secara tepat waktu dan lingkungan kerja nyaman, maka loyalitas akan terbentuk secara alami tanpa perlu menggunakan ijazah sebagai alat tekan.

“Terkadang hak pekerja diberikan terlambat, sementara sanksi kepada pekerja diberlakukan secara cepat. Ketimpangan ini merusak relasi kerja,” tambahnya.

Syahrul juga menyoroti persoalan upah minimum, yang sering menjadi titik sengketa antara pengusaha dan pekerja. Pengusaha merasa keberatan dengan upah minimum yang dianggap tinggi, sementara jika tidak dibayarkan sesuai ketentuan, bisa berujung sanksi pidana.

“Diperlukan kajian lebih mendalam untuk menemukan formula upah yang proporsional bagi semua pihak,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan bagi UMKM untuk membayar upah di bawah upah minimum, dengan catatan disepakati oleh kedua pihak dan tidak lebih rendah dari batas konsumsi dasar di suatu daerah.

Namun, ia mengingatkan bahwa dominasi pengusaha dalam hubungan industrial tidak boleh menjadi alat kesewenang-wenangan, termasuk dalam praktik kerja yang melanggar etika.

“Kita butuh intervensi pemerintah untuk menstandarisasi persyaratan kerja dan melindungi kondisi pekerja dalam relasi kerja,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.