TIMES JATIM, SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jatim sangat serius dalam memastikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim berjalan dengan baik dan tidak mengganggu layanan publik.
Sikap ini sejalan dengan kekhawatiran bahwa jika tidak diawasi dengan ketat, WFA bisa disalahgunakan oleh ASN yang kurang disiplin.
Dalam hal ini, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa harus memastikan seluruh ASN-nya mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang kebijakan Work From Anywhere (WFA).
"Kebijakan WFA ini bukan berarti ASN bisa bekerja seenaknya dari rumah. Mereka tetap harus bertanggung jawab atas tugas-tugas yang diemban, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Gubernur harus memastikan seluruh ASN yang bekerja dari rumah tetap disiplin dan produktif," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Wara Sundari Renny Pramana, Rabu (19/3/25).
Menurut perempuan yang akrab disapa Bunda Renny itu, WFA hanya boleh diterapkan bagi ASN yang pekerjaannya tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Sektor seperti administrasi, pengolahan data, perencanaan, serta bidang berbasis teknologi informasi masih bisa bekerja dari jarak jauh.
Namun, sektor yang membutuhkan interaksi langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, pelayanan kependudukan, dan keamanan, tetap harus bekerja di kantor atau lapangan.
"Jangan sampai kebijakan ini justru menghambat layanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat. ASN yang bertugas di sektor-sektor krusial harus tetap bekerja seperti biasa," tegasnya.
Lebih lanjut, anggota Komisi E DPRD Jatim itu juga menyoroti pentingnya optimalisasi sistem berbasis elektronik di dalam pemerintahan.
Menurut Bunda Renny, keberhasilan kebijakan WFA sangat bergantung pada infrastruktur digital yang memadai. Jika sistem administrasi berbasis digital belum optimal, maka WFA justru berisiko menurunkan efektivitas birokrasi.
"Kita harus memastikan bersama bahwa para ASN kita ini sudah melek terhadap digitalisasi, ini hal penting yang harus kita pastikan," ujarnya.
Selain itu, Bunda Renny menegaskan bahwa pengawasan terhadap ASN yang bekerja dari rumah sangat penting.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus menyediakan mekanisme pemantauan yang ketat agar produktivitas pegawai tetap terjaga selama WFA berlangsung.
"Kita harus memastikan ASN yang menjalankan WFA benar-benar bekerja, bukan malah menjadikan ini sebagai kesempatan untuk bermalas-malasan. Harus ada sistem pengawasan yang ketat dan transparan," tambahnya.
Selain memastikan ASN bekerja dengan baik selama WFA, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Jika ada ASN yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik atau justru menghambat pelayanan publik, masyarakat diimbau untuk segera melapor melalui kanal pengaduan resmi pemerintah, yakni LAPOR! di situs www.lapor.go.id.
"Masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi kinerja ASN. Jika ada keluhan atau pelayanan publik terganggu akibat ASN yang tidak disiplin selama WFA, segera laporkan. Pemerintah harus mendengar aspirasi rakyat dan segera menindaklanjuti jika ada pelanggaran," jelas anggota dewan dari Dapil Kota/Kabupaten Kediri ini.
"ASN yang melanggar aturan dan menghambat pelayanan publik harus dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting agar tidak ada celah bagi ASN untuk bertindak seenaknya selama WFA berlangsung," lanjut Bunda Renny mempertegas. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Fraksi PDIP DPRD Jatim Ingatkan Gubernur agar ASN Patuhi SE MenPAN RB Tentang WFA
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |