TIMES JATIM, BANYUWANGI – Sehubungan dengan terbitnya surat keputusan bersama (SKB) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga, maka sejumlah angkutan barang yang melewati jalur Banyuwangi – Jember dikenakan pembatasan operasional pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pembatasan kendaraan angkutan barang mulai diberlakukan pada Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 sampai Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
Kemudian diberlakukan kembali pada hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 sampai Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat
Dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi, Komang Sudira, mengutip dari SKB Nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, Nomor HK.201/13/11/DJPL/2024, Nomor 212/Xll/2024 dan Nomor 22/PKS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, ada beberapa kriteria kendaraan yang dikenakan pembatasan angkutan barang saat Nataru.
Mobil barang yang dikenakan pembatasan adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian berupa tanah, pasir dan atau batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Sementara itu, pembatasan angkutan barang Nataru 2024/2025 tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor gratis, keperluan penanganan bencana alam, dan pakan ternak.
“Angkutan barang pokok seperti beras, tepung terigu atau gandum atau tapioka, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai juga tidak diberlakukan pembatasan,” Jelas Komang, Kamis (12/12/2024).
Meskipun ada beberapa angkutan barang yang tidak dikenakan pembatasan operasional pada masa Nataru, namun dalam perjalanannya harus dilengkapi dengan surat muatan dengan tiga ketentuan.
Surat yang harus dipersiapakan diantaranya adalah dengan ketentuan surat diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan (jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang).
“Satu syarat lagi surat ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” ucap Komang menambahkan. (*)
Pewarta | : Muhamad Ikromil Aufa (MG) |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |