https://jatim.times.co.id/
Berita

Dana Nasabah Mulai Cair, LPS Tuntaskan 88 Persen Klaim BPR Prima Master

Selasa, 03 Februari 2026 - 16:46
Dana Nasabah Mulai Cair, LPS Tuntaskan 88 Persen Klaim BPR Prima Master Direktur Eksekutif SDM & Administrasi LPS, Samsu Adi Nugroho memantau langsung proses pembayaran di BNI KCP Kapasan Surabaya. (FOTO: LPS for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai merealisasikan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank, menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Januari 2026.

Pembayaran klaim resmi dimulai pada 2 Februari 2026, atau empat hari kerja setelah izin usaha dicabut. Hingga tahap awal ini, LPS telah menyalurkan dana penjaminan kepada 3.156 rekening milik 2.852 nasabah, setara dengan sekitar 88 persen dari total 3.587 rekening simpanan. Nilai klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp46,1 miliar.

Proses pembayaran dilakukan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sebagai bank pembayar yang ditunjuk LPS. Sementara itu, LPS masih melanjutkan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap sisa data simpanan nasabah untuk pembayaran pada tahap berikutnya.

Direktur Eksekutif SDM dan Administrasi LPS, Samsu Adi Nugroho, yang meninjau langsung pelaksanaan pembayaran di BNI KCP Kapasan Surabaya, menyatakan bahwa proses pembayaran klaim tahap pertama berjalan tertib dan lancar.

Ia mengapresiasi sikap kooperatif para nasabah yang dinilai telah memahami mekanisme penjaminan simpanan. “Nasabah memahami kewenangan LPS, ketentuan penjaminan 3T, serta batas maksimal penjaminan simpanan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Proses klaim berjalan baik dan dokumen yang dibawa nasabah juga sesuai,” ujarnya.

Salah seorang nasabah, Indra, yang mendatangi BNI KCP Jembatan Merah mengaku tetap tenang saat mengetahui bank tempatnya menyimpan dana dilikuidasi. Menurutnya, pemahaman terhadap peran LPS membuatnya yakin simpanan tetap aman. Ia juga menyebut bahwa keluarganya sejak awal menyesuaikan penempatan dana dengan batas penjaminan LPS.

LPS menjelaskan, nasabah yang simpanannya telah dinyatakan layak bayar dapat langsung mendatangi kantor cabang atau kantor cabang pembantu BNI yang telah ditetapkan, dengan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening. Pengajuan klaim penjaminan simpanan masih dapat dilakukan hingga 26 Januari 2031.

Adapun bagi nasabah yang simpanannya belum masuk dalam tahap pembayaran, diminta untuk menunggu pengumuman lanjutan. Sesuai ketentuan perundang-undangan, LPS memiliki waktu maksimal 90 hari sejak pencabutan izin usaha bank untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan.

Di sisi lain, LPS menegaskan bahwa debitur BPR Prima Master Bank tetap berkewajiban memenuhi pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman, yang dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.

LPS juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu percepatan pencairan simpanan dengan imbalan tertentu. Seluruh proses pembayaran klaim penjaminan dilakukan langsung oleh LPS dan tidak dipungut biaya apa pun.

Sebagai pengingat, simpanan nasabah dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta tidak terkait tindak pidana yang merugikan bank. LPS menegaskan, simpanan masyarakat di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia tetap aman dan berada dalam cakupan penjaminan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan proses likuidasi BPR Prima Master Bank, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Daftar Cabang Bank Pembayar BPR Prima Master Bank yang ditunjuk LPS:
Wilayah Jawa Timur
1. BNI KCP Jembatan Merah – Jl. Rajawali No. 10, Surabaya
2. BNI KCP Darmo Indah – Jl. Darmo Indah Timur Blok G No. 60, Surabaya
3. BNI KCP Kapasan – Jl. Kapasan No. 167, Surabaya
4. BNI KCP Dharma Husada – Jl. Dharmahusada No. 143, Surabaya
5. BNI KCP Rukun Manyar Indah – Komplek Ruko RMI Blok G4–G5, Jl. Bratang Binangun, Surabaya
6. BNI KCP Kutisari – Ruko Surya Inti A3–A6, Surabaya
7. BNI KC HR Muhammad – Jl. HR Muhammad No. 96 B–C, Surabaya
8. BNI KCP Kedungdoro – Jl. Kedungdoro No. 81–87, Surabaya
9. BNI KCP Kedung Cowek – Jl. Undaan Wetan No. 28–28A, Surabaya
10. BNI KCP Hang Tuah Sidoarjo – Jl. Hang Tuah No. 22, Sidoarjo
11. BNI KCP Tropodo – Jl. Raya Tropodo No. 155–9, Waru
12. BNI KC Gresik – Jl. Veteran No. 142, Gresik
13. BNI KC Malang – Jl. Jenderal Basuki Rahmat No. 75–77, Malang
14. BNI KC Jember – Jl. PB Sudirman No. 9, Jember
Wilayah Jabodetabek
1. BNI KCP ITC Mangga Dua – ITC Mangga Dua Lt. 1 Blok A1 No. 6–7, Jakarta Utara
2. BNI KC Jatinegara – Jl. Jatinegara Timur No. 67–65, Jakarta Timur
3. BNI KC Jababeka – Jl. Jababeka Raya Kav. A1 B, Cikarang
4. BNI KCP Larangan – Jl. Ciledug Raya No. 1, Tangerang
5. BNI KCP Pondok Cina – Jl. Margonda Raya No. 47A, Depok
Wilayah Lainnya
1. BNI KCP PB Sudirman – Jl. PB Sudirman No. 28, Dauh Puri Klod
2. BNI KCP Karangturi – Jl. MT Haryono No. 525, Semarang
3. BNI KCP Cakranegara – Jl. Pejanggik, Cakranegara, Kota Mataram. (*)

(*)

Pewarta : Hendarmono Al Sidarto
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.