TIMES JATIM, MALANG – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang menegaskan agar sekolah-sekolah penerima manfaat Program Makan Bergizi (MBG) tidak gegabah dalam menyikapi segala konsekuensi di luar kewenangan mereka. Kepala Dindik Kabupaten Malang, Suwadji, meminta pihak sekolah tegas menolak setiap bentuk tanggung jawab yang tidak sesuai dengan kapasitasnya.
Langkah tegas ini diambil menyusul munculnya edaran blangko surat pernyataan yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan wali murid. Surat tersebut memuat pernyataan persetujuan yang harus ditandatangani oleh wali murid terkait pelaksanaan MBG.
Diketahui, blangko itu berisi pemberitahuan mengenai rencana pelaksanaan program MBG selama enam bulan ke depan, mulai Oktober 2025 hingga April 2026. Namun, yang menjadi sorotan adalah adanya kalimat dalam surat yang berbunyi: “Apabila terjadi kejadian luar biasa, maka Saya bersedia untuk merahasiakan dan mencari penyelesaian/solusi terbaik...”
“Sudah kita beri arahan melalui pesan berantai di grup WhatsApp Kepala Sekolah,” ujar Suwadji, dikonfirmasi TIMES Indonesia, Jumat (10/10/2025).
Dalam arahannya, Suwadji menyampaikan lima poin penting. Pertama, Kepala Sekolah (KS) dan guru wajib bertanggung jawab atas kelancaran serta keamanan pendistribusian MBG. Kedua, mereka juga diminta memantau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas menyalurkan makanan bergizi kepada siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Selain itu, sekolah diminta menunjuk satu guru honorer sebagai penanggung jawab pelaksanaan (PIC). Suwadji juga menekankan pentingnya memastikan makanan yang dibagikan layak, higienis, dan bergizi.
Ia mengingatkan agar setiap kepala sekolah berhati-hati terhadap dokumen yang meminta tanda tangan pihak sekolah atau orang tua. “Jika dalam surat pernyataan terdapat konsekuensi tanggung jawab di luar kapasitas kepala sekolah, maka wajib untuk menolak,” tegas Suwadji.
Langkah pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen Dindik Kabupaten Malang untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di lingkungan pendidikan.(*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |