https://jatim.times.co.id/
Berita

OJK Cabut Izin BPR Bumi Pendawa Raharja, Nasabah Diminta Tenang karena Dana Dijamin LPS

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:02
OJK Cabut Izin BPR Bumi Pendawa Raharja, Nasabah Diminta Tenang karena Dana Dijamin LPS Penampakan gedung PT BPR yang dibekukan oleh OJK Jabar (Dok.Foto. website BPR Bumi Pendawa Raharja)

TIMES JATIM, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang beroperasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah pengawasan berkelanjutan guna memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan

Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 15 Desember 2025. OJK menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan tindakan yang bersifat tiba-tiba, melainkan hasil dari proses pengawasan intensif dan berjenjang yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025.

Sebelumnya, pada Maret 2025, OJK menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status Bank Dalam Penyehatan. Penetapan ini didasarkan pada sejumlah indikator kesehatan bank yang tidak memenuhi ketentuan, antara lain rasio permodalan yang berada di bawah ambang batas minimum, tingkat likuiditas yang rendah, serta predikat tingkat kesehatan bank yang dinilai tidak sehat. OJK saat itu telah memberikan ruang dan waktu kepada pengurus serta pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.

Namun, setelah evaluasi lanjutan, upaya penyehatan yang diharapkan tidak dapat direalisasikan secara optimal. Pada November 2025, OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi, sejalan dengan ketentuan Peraturan OJK terkait penanganan bank bermasalah. Status ini menandakan bahwa bank tidak lagi memiliki kemampuan memadai untuk melanjutkan operasional secara sehat.

Dalam proses resolusi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut melakukan penilaian menyeluruh. Berdasarkan keputusan yang diambil pada awal Desember 2025, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bumi Pendawa Raharja. Keputusan ini selanjutnya menjadi dasar permintaan kepada OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK secara resmi mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja. Dengan keputusan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan mekanisme resmi negara dalam menangani bank bermasalah agar dampaknya tidak meluas dan tetap terkendali.

Darwisman, Kepala OJK Jabar menekankan bahwa masyarakat, khususnya nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja, tidak perlu panik. Dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan batas dan persyaratan yang telah ditetapkan. Edukasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa sistem perlindungan konsumen di sektor perbankan telah disiapkan secara menyeluruh, Selasa (16/12/2025).

Melalui kebijakan ini, OJK kembali menegaskan bahwa pengawasan perbankan dilakukan secara konsisten, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Kepercayaan masyarakat menjadi fondasi utama sistem keuangan, dan setiap langkah pengawasan diarahkan untuk memastikan industri perbankan tetap sehat, kuat, dan berkelanjutan. (*)

Pewarta : Djarot Mediandoko
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.