https://jatim.times.co.id/
Berita

Mulai 24 Maret 2025, Kendaraan Logistik Dilarang Menyeberang di Pelabuhan Ketapang

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:52
Mulai 24 Maret 2025, Kendaraan Logistik Dilarang Menyeberang di Pelabuhan Ketapang Antrean kendaraan logistik di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. (FOTO: Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Seluruh kendaraan logistik yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, mulai tanggal 24 Maret 2025, akan dikenakan pembatasan operasional pada masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun ini.

Hal itu sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga.

Pelabuhan Ketapang, yang menjadi penghubung utama antara Pulau Jawa dan Bali, selama ini menghadapi tantangan serius akibat padatnya arus kendaraan logistik. Kemacetan panjang seringkali menjadi masalah yang mengganggu kelancaran aktivitas di pelabuhan.

Dijelaskan Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi, Komang Sudira, pembatasan kendaraan barang mulai diberlakukan pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

“Kendaraan yang diizinkan menyeberang dari Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk, diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan bus. Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan di lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk,” kata Komang, Selasa (11/3/2025).

Untuk mobil barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan golongan IX, dilakukan pembatasan pengangkutan serta tidak menjadi prioritas. Kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan golongan IX tidak dapat dilayani.

“Kendaraan berat akan dibatasi dalam jangka waktu tersebut, sehingga pengemudi dapat menggunakan jalur alternatif seperti penyeberangan Tanjung Wangi – Gilimas atau Jangkar – Lembar,” ucap Komang.

Pada masa pembatasan kendaraan barang, seluruh kendaraan angkutan logistik yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan dan diberlakukan pola operasi kapal Tiba Bongkar Berangkat (TBB) di Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk pada saat kondisi padat.

Lebih lanjut, untuk menghormati perayaan hari suci Nyepi, layanan operasional angkutan penyeberangan akan ditutup sementara. Penutupan layanan berlaku mulai Jum’at, 28 Maret 2025 pukul 17.00 hingga 30 Maret 2025 pukul 06.00 waktu setempat untuk Pelabuhan Ketapang.

Sedangkan untuk Pelabuhan Gilimanuk, penutupan layanan berlaku mulai Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 05.00 hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 waktu setempat.

“Kami mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan kenyamanan bersama,” tutur Komang.(*)

Pewarta : Muhamad Ikromil Aufa
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.