TIMES JATIM, BONDOWOSO – Kasus pembunuhan driver ojol (ojek online) yang dilakukan oleh pedagang buah kini sudah memasuki sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.
Sidang terhadap pembunuh sekaligus selingkuhan istri salah seorang driver Ojol ini sudah memasuki tahap tuntutan pidana, Selasa (28/3/2023).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa atas nama Budi Hartono dengan hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dedi Joansyah Putra mengatakan, bahwa terdakwa telah melakukan tindak kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Namun demikian kata dia, ada beberapa hal yang meringankan terhadap terdakwa. Yakni terdakwa secara terus terang mengakui semua perbuatannya.
Selain itu, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, serta menyesali segala perbuatannya.
JPU tanpa ragu memberikan tuntutan 15 tahun penjara. Dikurangi masa tahanan.
Tuntutan ini menurutnya sudah sesuai, karena yang bersangkutan secara sah dan meyakknkan bersalah.
“Sengaja dan berencana terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,” katanya.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Randi Jastian Afandi kemudian menawarkan kepada terdakwa Budi Hartono, untuk memberikan tanggapan.
Sidang pembunuhan driver Ojol ini sudah menghadirkan sejumlah saksi. Mulai dari warga sekitar tempat kejadian, istri dan anak korban.
Dari keterangan para saksi itu, juga menjadi landasan dalam menentukan tuntutan kepada terdakwa.
“Kalau dari fakta persidangan (istri korban) diajukan sebagai saksi oleh penyidik,” jelas dia.
Kronologi Kejadian Pembunuhan Driver Ojol
Seperti diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, terdakwa diam-diam menjalin hubungan gelap dengan istri korban.
Pembunuhan yang terjadi pada Rabu 30 November 2022, di rumah kontrakan korban, Jl. Kolonel Sugiono Rt 10 Rw 2 Kelurahan Kademangan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dilatarbelakangi asmara.
Kala itu, Yusi sang driver Ojol tersebut pulang mencari nafkah. Dia balik ke rumah kontrakannya sekitar pukul 14.20 WIB.
Namun setelah sampai di kontrakannya, korban mendapati istri korban dan tersangka berduaan di dalam kamar.
Kemudian pertengkaran hebat antara Yusi dengan istrinya tidak bisa dihindarkan. Pertengkaran dilanjutkan dengan peristiwa pemukulan oleh korban kepada istrinya.
Melihat hal tersebut, terdakwa merasa tidak tega melihat istri korban dipukuli terus, sehingga muncul niatan untuk membunuh korban.
Kemudian terdakwa Budi mengambil pisau lipat yang diletakkan di dalam tasnya. Pisau tersebut dibawa dari rumahnya. Sementara pada saat itu tas dicantolkan di dinding kamar.
Mengetahui tersangka keluar kamar, korban berinisiatif mengejar BH.
Kemudian di saat yang bersamaan tersangka langsung menghujamkan atau menusukkan pisau lipat tersebut bertubi-tubi, hingga driver Ojol meninggal di tempat. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |