TIMES JATIM, MADIUN – Juru parkir (jukir) Pasar Sleko yang masih menganggur akibat penerapan e-parkir memilih mengadu ke DPRD Kota Madiun. Permohonan dilayangkan Serikat Buruh Madiun Raya-Federasi Sebumi (SBMR-FSebumi) mewakili para jukir.
Ketua SBRM-FSebumi Aris Budiono mengatakan pihaknya akan mendampingi jukir Pasar Sleko selaku anggota serikat untuk audiensi dengan dewan. Audiensi diharapkan bisa menjembatani aspirasi jukir dengan Pemkot Madiun.
"Selama e-parkir dimulai pada 1 Januari 2022 belum ada kepastian terkait nasib jukir. Padahal hampir 3 bulan lamanya para jukir tersebut menganggur," ungkap Aris, Senin (28/3/2022).
SBMR akan mempertanyakan kejelasan nasib jukir yang terdampak e-parkir. Serta dasar pertimbangan pemberlakuan e-parkir di pasar tradisional oleh Pemkot Madiun
"Apakah hanya demi meningkatkan pendapatan daerah harus mengorbankan jukir," kata Aris.
Berdasarkan surat yang dilayangkan pada Jumat (25/3/2022) lalu, SBMR meminta audiensi digelar pada Selasa (29/3/2022) siang. Jika surat yang dikirim belum mendapatkan jawaban atau respons, perwakilan SBMR tetap akan datang ke gedung DPRD Kota Madiun. "Kalau tidak ada jawaban, kami anggap dewan tidak keberatan dengan jadwal audiensi yang kami minta," tegas Aris. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jadi Pengangguran Akibat E-Parkir, Jukir Mengadu ke DPRD Kota Madiun
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Irfan Anshori |