https://jatim.times.co.id/
Berita

Petugas Murka Industri di Majalengka Langgar PPKM Darurat, Dendanya Bikin Melongo

Kamis, 08 Juli 2021 - 19:37
Petugas Murka Industri di Majalengka Langgar PPKM Darurat, Dendanya Bikin Melongo Petugas gabungan menggelar operasi yustisi PPKM Darurat kesejumlah pelaku industri atau pabrik di Kabupaten Majalengka. (Foto: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MAJALENGKA – Petugas gabungan yang melaksanakan operasi yustisi PPKM Darurat, murka ketika menemukan pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah industri di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021).

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, bahwa pihaknya menemukan pelanggaran protokol kesehatan di tiga industri/pabrik yang ada di Majalengka.

Dia memergoki ketiga pelaku usaha industri/pabrik yang tidak mengindahkan protokol kesehatan atau tidak menaati kebijakan PPKM Darurat sesuai ketentuan dalam Inmendagri No 15 Tahun 2021.

Langgar PPKM Darurat 2

"Saat kami melakukan pengecekan ke sejumlah perusahaan Industri masih ditemukan tidak menyediakan alat Prokes dan tidak menjaga jarak," ungkap AKP Siswo saat dihubungi TIMES Indonesia.

Selain itu, kata dia, berdasarkan ketentuan khusus industri atau dari sektor esensial yang diperbolehkan masuk kerja maksimal 50 persen karyawannya.

"Namun, kenyataanya kami temukan ketiga perusahaan industri tersebut, tak melakukan pembatasan. Rata rata di atas 50 persen pekerja, sehingga ketiga pelaku industri/pabrik langsung ditindak tegas dengan diberikan sangsi Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," jelasnya.

Ketiga pelaku industri tersebut, dijelaskan AKP Siswo, yakni PT Swift Ilsin Ots Indo di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi dan PT Diamond Internasional Indonesia di Desa Andir Kecamatan Jatiwangi serta PT Harapan Global Apparel, yang berada di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi.

Langgar PPKM Darurat 3

"Dalam sidang Tipiring di tempat, ketiga pelaku industri tersebut, dijatuhi vonis oleh hakim masing masing dengan diberikan sangsi denda Rp 5 juta sesuai pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021," tandasnya

Selain ketiga pelaku industri, menurut Kasat Reskrim, bahwa saat petugas melaksanakan operasi yustisi, juga kedapatan tiga orang pengguna jalan tidak menggunakan masker.

"Ketiga pengguna jalan tersebut, oleh hakim juga divonis Tipiring dengan dikenakan denda masing masing sebesar Rp 50 ribu," imbuhnya terkait operasi yustisi PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.