TIMES JATIM, BANJAR – Pemberhentian secara sepihak sebanyak 31 karyawan yang menjabat Account Officer pada Bank BRI Cabang Banjar Jawa Barat di awal tahun 2025 lalu berujung pada gugatan yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Dr. H. Nana Suryana, SH, S.Sos, MH.
Nana didampingi timnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar dan Disnakertrans Kota Banjar, Rabu (19/2/2025).
"Mereka mengadukan diberhentikan secara sepihak tanpa ada proses yang benar. Alasan PHK adalah terkait dengan masalah target. Nah, kalau mengacu pada aturan seseorang yang statusnya pegawai tetap ada mekanisme yang harus ditempuh mulai dengan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3," paparnya dihadapan sejumlah awak media yang meliputnya.
Adapun para karyawan yang diberhentikan secara sepihak tersebut memiliki masa kerja 2 hingga 30 tahun dan 5 diantaranya sudah diatas 30 tahun.
"Dan yang paling lucu di antara pekerja yang mau di PHK tersebut ada pekerja tetap yang kurang dari tiga bulan lagi memasuki masa pensiun tapi justru ikut di PHK. Dia bukannya mendapat penghargaan tapi malah mendapat surat kerja berbentuk PHK," tegasnya.
"Selain itu, gaji yang diterima oleh pekerja yang di PHK pada bulan Januari hanya 50 persen tanpa ada pemberitahuan apa dasarnya," imbuh Nana.
Tidak sampai disitu, kuasa hukum asal Tasilmalaya ini mengungkap bahwa rekening para eks karyawan kemudian di blokir sehingga otomatis menghambat aktivitas.
"Ini yang sangat memprihatikan adalah rekening diblokir. Rekening bagi mereka adalah nyawa agar bisa makan dari sana bisa beli obat buat anak sakit anak sekolah dari sana," tandasnya.
Kepala Disnakertrans Kota Banjar, Sunarto didampingi Kabid hubungan industrial, Dewi Fartika mengatakan pihaknya sudah menerima pengaduan informasi terkait pemberhentian kerja karyawan BRI.
"Iya, kami menerima kedatangan dari kuasa hukum eks karyawan BRI. Hanya sebatas pengaduan dan kami anggap ini sifatnya pemberian informasi saja belum ke pelaporan," ujarnya.
Dijelaskan Sunarto, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung ke BRI Cabang Banjar pada hari Selasa kemarin.
"Hasilnya, dijelaskan bahwa yang 30 karyawan itu diberhentikan karena kinerjanya tidak tercapai. Pihak BRI juga menjelaskan akan membayarkan hak-hak eks karyawannya berupa uang pesangon, uang penghargaan dan pergantian hak paling cepat 3 bulan dan paling lama 6 bulan," rincinya.
Sunarto menegaskan bahwa jika sudah masuk pelaporan terkait persoalan ini, pihaknya akan menyiapkan waktu selama 1 bulan untuk menfasilitasi kedua belah pihak guna menyelesaikan sengketa tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kuasa Hukum Eks Karyawan BRI Cabang Banjar Minta Keadilan ke Disnaker
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Deasy Mayasari |