https://jatim.times.co.id/
Berita

Realisasi Pajak Kabupaten Probolinggo Melebihi Target, Kecuali Dua Pajak Ini

Kamis, 22 Februari 2024 - 17:24
Realisasi Pajak Kabupaten Probolinggo Melebihi Target, Kecuali Dua Pajak Ini Gedung Pemkab Probolinggo. (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Realisasi retribusi pajak di Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2023, rupanya telah melebihi target. Meskipun demikian, terdapat dua jenis pajak yang belum mencapai target tahunan.

Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, M. Idris menyampaikan, realisasi pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2023 telah melebihi target yang ditetapkan.

Target retribusi pajak tahun 2023 sebesar Rp86.265.000.000. Sementara itu, realisasi pajak hingga 31 Desember 2023 telah mencapai 102 persen dari target, atau sekitar Rp88.717.494.471.

Capaian tersebut merupakan pendapatan akumulasi dari seluruh jenis pajak, termasuk pajak hotel dan pajak restoran.

Namun, dari 10 jenis pajak tersebut, ada dua jenis pajak yang belum mencapai target, yaitu pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak mineral bukan logam.

Berikut adalah capaian 10 jenis pajak tahun 2023;

1. Pajak Hotel Rp. 1,136,758,763.00
2. Pajak Restoran Rp. 7,115,091,493.50
3. Pajak Hiburan Rp. 160,002,253.00
4. Pajak Reklame Rp. 960,807,820.00
5. Pajak Penerangan Jalan Rp. 35,270,936,152.00
6. Pajak Parkir Rp. 130,617,100.00
7. Pajak Air Bawah Tanah Rp. 718,090,484.68
8. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp. 22,206,990,408.00
9. BPHTB Rp. 18,708,244,410.00
10. Pajak Mineral Bukan Logam Rp. 2,309,955,587.00

"Dua jenis pajak ini yang belum mencapai target. Tapi, secara keseluruhan, target sudah tercapai bahkan melebihi target," ungkap Idris.

Tidak mencapainya target dua jenis pajak tersebut, menurut Idris, lantaran adanya keterlambatan pencairan termin akhir dari pihak pengelola proyek, sehingga menyebabkan tertundanya pembayaran pajak.

Namun, pihaknya tetap akan menagih dan menunggu pembayaran dari pihak kena pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya, meskipun pembayaran tersebut melewati tahun berjalan.

Oleh karena itu, tunggakan tersebut akan menjadi piutang yang harus dibayarkan.

"Jadi bukan tidak mau bayar, hanya saja pencairannya tertunda sehingga pembayaran pajaknya juga tertunda dari pihak pengelola proyek," paparnya. (*)

Pewarta : Abdul Jalil
Editor : Ryan Haryanto xxx
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.