https://jatim.times.co.id/
Berita

Baru Sehari Bebas, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Kembali Ditangkap KPK RI

Jumat, 30 April 2021 - 09:06
Baru Sehari Bebas, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Kembali Ditangkap KPK RI Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, yang ditangkap lagi oleh KPK RI. (FOTO: ANTARA)

TIMES JATIM, JAKARTA – Sedih itu pasti. Mungkin juga sangat tertekan. Begitu nampaknya yang dirasakan oleh mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Ia baru saja menghirup udara segar. Karena bebas selepas menjalani hukuman penjara. Tapi kesalahan tetap kesalahan. Ia pun langsung ditangkap KPK RI untuk kedua kalinya.

Begini ceritanya:

Sri Wahyumi terkena OTT oleh KPK RI, pada 30 April 2019 lalu dalam kasus suap-menyuap terkait revitalisasi pasar. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota tim suksesnya, yakni Benhur Lalenoh dan pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.

Sri Wahyumi dituntut oleh jaksa KPK Lie Putra Setiawan, 7 tahun penjara. Akan tetapi, ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Ketua Hakim, Saifuddin Zuhri. Ia diyakini menerima suap dari Bernard Hanafi Kalalo.

Sri Wahyumi dinilai bersalah bersama Benhur yang divonis secara terpisah dalam perkara ini. Benhur divonis 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan. Diketahui, Benhur terbukti sebagai perantara suap untuk Sri Wahyumi tersebut.

Sri Wahyumi dinyatakan bersalah karena memerintahkan Benhur menawarkan paket pekerjaan kepada para pengusaha di Manado. Namun, ada syarat di balik tawaran tersebut, yaitu commitment fee 10 persen.

Bernard, yang ingin mendapatkan proyek di Talaud, menemui Sri Wahyumi untuk menanyakan tentang paket pekerjaan proyek yang bisa dikerjakannya. Bernard akhirnya mendapatkan 2 proyek revitalisasi pasar dari Sri Wahyumi, yakni revitalisasi Pasar Beo dengan nilai proyek Rp 2,8 miliar dan proyek revitalisasi Pasar Lirung dengan nilai proyek Rp 2,9 miliar.

Sri Wahyumi kemudian meminta fee yang disepakati. Bernard memberi uang Rp 100 juta yang terdiri dari Rp 30 juta diterima Benhur dan Ketua Pengadaan Kerja Pengadaan Jasa Konstruksi Ariston Sasoeng menerima Rp 70 juta.

Sri Wahyumi dinyatakan menerima barang mewah dari Bernard senilai total Rp 491 juta. Akhirnya, hak politik Sri Wahyumi juga dicabut selama 5 tahun.

Sri Wahyumi yang tak terima dengan putusan itu kemudian mengajukan PK ke MA. Singkat cerita, MA mengabulkan PK dan memotong hukuman Sri Wahyumi dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Diketahui, kurir suap Benhur Lelonoh malah dihukum lebih berat, yaitu 4 tahun penjara. Sri Wahyumi pun dieksekusi ke Lapas Wanita dan Anak Tangerang pada Senin (26/10/2020) lalu. Akhirnya, ia bebas dari penjara pada 29 April 2021 kemarin.

Ditangkap Lagi

Namun, kebahagiaan bebas itu seakan habis diterpa badai. Di hari yang sama itu, Sri Wahyumi ditangkap lagi oleh KPK.  Ketua KPK Firli menjelaskan, penangkapan Sri Wahyumi, dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. ia diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar terkait dengan proyek infrastruktur.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK RI, Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021) kemarin.

Duduk Perkara

Karyoto menjelaskan duduk perkara yang menjerat Sri Wahyumi tersebut. Ia menjelaskan, sejak Sri Wahyuni dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019, Sri Wahyumi berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud.

Yaitu John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017.

Ia menyampaikan, Sri Wahyumi selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.

Sri Wahyumi diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud, meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.

"Diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar," kata Karyoto lagi

Sebab keculasannya itu, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," ujar KPK RI, soal Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.