TIMES JATIM, JAKARTA – Propam Polri menyampaikan aturan larangan telah dikeluarkan kepada anggota korps Bhayangkara untuk berkunjung ke tempat hiburan malam apalagi sambil mabuk-mabukan. Polri menegaskan sanksi akan diberikan bagi anggota yang melanggar aturan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan anggota Polri yang masuk ke tempat hiburan-minum miras dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin.
"Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam)," ujar Brigjen Rusdi Hartono, Senin (1/3/2021).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Foto: Dokumentasi Humas Polri)
Brigjen Rusdi mengatakan pelanggaran disiplin yang dimaksud merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI. Ia juga membeberkan sejumlah sanksi menanti anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras.
"Sanksinya teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari," tuturnya.
Sementara itu, Brigjen Rusdi menyebut pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.
"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," katanya.
"Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk, terutama di tempat hiburan malam)," pungkas Karo Penmas Divisi Humas Polri. (*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Ronny Wicaksono |