TIMES JATIM, BONDOWOSO – Dalam rangka menindaklanjuti Pembentukan Koperasi Merah Putih sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Pemkab Bondowoso akan membentuk koperasi merah putih di 46 desa/kelurahan dari 23 kecamatan yang ada.
Adapun 46 desa tersebut masing-masing dua koperasi desa/kelurahan Merah Putih di masing-masing kecamatan.
Asisten 2 Pemkab Bondowoso, Abdurrahman menjelaskan, 46 Koperasi Merah Putih tersebut merupakan awal dari pembentukan di desa yang lain.
Hari ini pihaknya rapat koordinasi dengan 23 camat se-Bondowoso di Aula DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Selasa (29/4/2025).
Pemkab akan membentuk jadwal tahapan menuju pembentukan koperasi merah putih. Dimana Koperasi Merah Putih akan dilaunching pada peringatan hari koperasi pada 12 Juli mendatang.
Sebelum dibentuk Koperasi Merah Putih, Pemkab juga akan melihat berbagai hal dari desa itu. Salah satunya integritas dan kinerja dari kades yang bersangkutan, secara regulasi mereka akan menjabat sebagai ketua pengawas koperasi.
Sementara anggotanya adalah semua warga desa yang menjadi anggota.
Pihaknya mengaku sudah mempelajari aturan dari pemerintah pusat, terkait pembentukan koperasi merah putih. Aturan itu akan disosialisasikan kepada 46 desa yang diusulkan oleh kecamatan, sehingga mereka mampu mengelola desa secara berkelanjutan.
Sementara Kabid Koperasi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Navi Setiawan menjelaskan, salah satu tujuan dari Koperasi Merah Putih, adalah menjadi desa/kelurahan mampu menjadi roda perekonomian masyarakat.
Dari 219 desa/kelurahan yang ada, untuk tahap pertama akan dibentuk di 46 desa/kelurahan saja.
“Kami target dua desa dulu setiap kecamatan. Nanti semua akan dibentuk,” jelasnya.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) kata dia, desa/kelurahan yang akan membentuk Koperasi Merah Putih. Minimal memiliki enam gerai tergantung potensi desa.
Masing-masing mulai dari toko atau minimarket, kios pupuk, apotek, selep dan lahan jemur, unit simpan pinjam, serta cold storage atau gudang penyimpanan beku.
“Tidak semua harus dibangun atau sewa. Bisa juga memanfaatkan potensi yang ada,” jelas dia.
Pada tahap awal lanjut dia, Pemprov Jatim memberikan bantuan untuk biaya notaris. Namun hal ini hanya dibatasi maksimal dua desa/kelurahan di setiap kecamatan. Sehingga hanya 46 desa yang akan mendapat bantuan itu.
Sementara sisanya akan dipikirkan oleh Pemkab Bondowoso atau melakukan secara mandiri.
“Biaya badan hukum, sesuai dengan kesepakatan Kemenkop dan Ikatan Notaris Indonesia maksimal Rp2,5 juta,” imbuhnya.
Sementara untuk biaya modal, akan diberikan oleh pemerintah pusat dengan sistem pinjaman.
Baik melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) atau Himpunan Bank Negara (Himbara). Meskipun hal tersebut belum memiliki petunjuk teknis (Juknis) yang pasti.
Ada berbagai tahapan yang harus dilakukan, sebelum koperasi merah putih terbentuk. Diantaranya pengusulan, musyawarah desa (musdes), pembentukan, hingga diresmikan.
“Instruksinya top down, tapi pembentukannya dari bawah (bottom up) melalui musdes itu,” paparnya.(*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |