TIMES JATIM, BANYUWANGI – Praktik galian C ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur, makin hari makin terang-terangan. Seperti yang dilakukan di Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru.
Meski tak mengantongi izin serta diduga menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032, praktik galian C jenis tambang pasir tersebut tetap ‘Aman Soleman’. Alias tak tersentuh sanksi atau pun jeratan hukum apa pun.
Padahal, tambang pasir yang disebut-sebut dikelola oleh Yanto, warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, ini sudah berjalan sekitar 2 bulan yang lalu.
Kepala Desa (Kades) Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Hj. Tineke Eka Wayan, membenarkan adanya praktik galian C ilegal di wilayahnya. Dia mengaku tidak pernah memberikan izin atau pun rekomendasi apa pun. Namun disisi lain Tineke juga tidak melakukan upaya melarang. Walaupun aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tersebut terjadi di wilayah tanggung jawabnya.
“Saya gak ikut-ikut itu, datang saja ke lokasi, mungkin orangnya ada di situ Pak Yanto,” ucapnya.
Meski mengaku tidak tahu menahu, Kades Tineke ternyata sangat memahami tahapan demi tahapan praktik galian C bodong tersebut. Menurutnya, sebelum penambangan dimulai, pihak pengelola mengumpulkan masyarakat sekitar berjumlah 80 orang. Akhirnya tercetus kesepakatan warga akan mendapat kompensasi Rp10 juta perbulan.
“Sempat berhenti beberapa hari. Katanya sudah rapat dengan aparat, katanya warga begitu,” cetusnya.
Mengutip Pasal 61 ayat 3 huruf (b) Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032, aktivitas tambang batuan, jenis pasir dan batu (Sirtu) hanya boleh dilakukan di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Rogojampi, Kabat, Srono, Muncar, Singojuruh, Purwoharjo, Songgon, Bangorejo dan Glenmore. Dengan kata lain, praktik galian C di Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, disinyalir melanggar Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi.
Tambang pasir ilegal ini sebenarnya juga pernah mendapat teguran sejumlah warga. Namun pihak pengelola terkesan jumawa dan seolah kebal hukum.
“Pernah kita ambil foto, pengelola malah bilang, silakan di foto dan disebar, gak akan ada yang berani nutup,” ungkap M salah satu warga.
Sikap ‘Engkres’ tersebut mungkin cukup masuk akal. Maklum, galian C ilegal di atas lahan pertanian di Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, tersebut memang sangat menjanjikan. Beroperasi sejak jam 03.00-20.00 WIB, dengan mengoperasikan 2 alat berat Excavator, tambang tersebut mampu menghasilkan 80 truk per hari. Dengan harga pasir Rp450 ribu per truk atau Rp36 juta perhari. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Faizal R Arief |