TIMES JATIM, MALANG – Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang Dinas Pendidikan Pemprov Jatim menjalin kerjasama dengan Kejari Kabupaten Malang di Kepanjen untuk mengantisipasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran di jenjang SMA/SMK dan PKLK.
Kajari Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti mengatakan tujuan kerjasama dengan Cabdin wilayah Kabupaten Malang ini untuk memberikan pendampingan hukum bantuan hukum dan penegakan hukum lain terkait dengan bidang perdata dan tata usaha negara ke cabang dinas pendidikan wilayah kabupaten Malang
"Perjanjian Kerjasama ini kita bisa bersinergi terkait dengan hal-hal yang menyangkut kepentingan-kepentingan hukum dari cabang dinas Pendidikan yang ada di Kabupaten Malang," kata Diah Yuliastuti.
Kerjasama kedepan ditindaklanjuti dengan meresmikan rumah Restorasi Justice di masing -masing sekolah untuk mengantisipasi adanya penyimpangan - penyimpangan di bidang hukum di SMA/SMK dan PKLK di Kabupaten Malang.
"Rumah RJ ini sangat bermanfaat lebih mengutamakan mediasi dimana musyawarah dan Mufakat lebih diutamakan dari pada penegakan hukum dipersidangan, RJ Ada di 33 kecamatan," kata Diah Yuliastuti.
Rencana RJ akan ditaruh di lembaga pendidikan SMA dan SMK Dan PKLK Negeri, swasta di Kabupaten Malang di 33 kecamatan bekerjasama dengan Muspida tingkat kecamatan.
Kepala cabang dinas Pendidikan wilayah Kabupaten Malang propinsi Jawa Timur, Anny Saulina mengatakan, ada delapan standard Nasional pendidikan (SNP) yang terdiri dari standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan sebagai dasar MOU dengan kejaksaan Kabupaten Malang.
Anny mengatakan kerjasama antara MKKS SMK , PKLK dan SMA Negeri dan swasta dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang ini terkait pengelolaan standar pembiayaan. Dia menambahkan terkait implementasi standar pembiayaan tersebut serta proses pelaporan dalam hal bantuan dari pemerintah maupun PSM ,diharapkan tidak terjadi kesalahan hukum dan bisa dihindari.
" Kerjasama ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan hukum dalam pelaporan SPJ bisa dihindari,kita bisa konsultasi hukum," tegasnya.
Standar Kompetensi Lulusan buat satuan pendidikan adalah standar Pendidik serta tenaga Kependidikan (SPTK), dimana pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan 4 ( empat) kompetensi menjadi agen pembelajaran, serta melakukan pengembangan keprifesionaliane Berkelanjutan / PKB, sehat jasmani serta rohani, dan mempunyai kemampuan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Standar sarana Prasarana (SSP), satuan pendidikan harus memiliki sarana yg standar sesuai ketentuan yg berlaku, meliputi perabot, alat-alat pendidikan, media pendidikan, kitab serta sumber belajar lainnya, bahan habis gunakan, serta perlengkapan lain yg diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Kepala sekolah mempunyai kewenangan dalam mengelola sekolah sedemikian rupa, seperti standar Pembiayaan (SPb), yang dilakukan dalam kompetensi manajerial kepala sekolah harus piawai dalam pengelolahan dslam standar nasional pendidikan.
Mengelaborasikan dan mengsinkronkan dengan visi sekolah menuju sekolah unggul.dimana sangatlah penting dlm mengatur pengelolahan keuangan terdiri atas biaya investasi bantuan pendidikan, biaya operasional satuan pendidikan.serta biaya dari unsur masyarakat ( PSM)
"Kemajuan pendidikan sangat dibutuhkan adanya partisipasi masyarakat,disini rentan terjadi kesalahan atau celah hukum yang membikin lembaga khawatir salah," ungkapnya.
"Mou ini setidaknya bisa membantu proses pembelajaran di dunia pendidikan tidak terbebani dalam peningkatan mutu pendidikan sesuai kapasistas dan pengamanan hukumnya," lanjut Ani.
Dalam acara penandatanganan MOU cabang dinas Pendidikan wilayah kabupaten malang propinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan disaksikan Kapolres Malang AKBP I Putu Kholis dan jajaran Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Ketua MKKS SMK - SMA baik Negeri dan swasta Kabupaten Malang.(*)
Pewarta | : |
Editor | : Imadudin Muhammad |